KOMPAS.com - K (50), seorang guru mengaji di Gamping, Sleman, Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga mencabuli para santriwatinya.
Kasus pencabulan terungkap setelah pihak keluarga dari empat korban melaporkan peristiwa tersebut.
Salah satu di antaranya menjadi korban pencabulan pelaku berulang kali.
Namun, ketika dilakukan pendampingan, ternyata ditemukan lagi tujuh korban lainnya sehingga total menjadi 11 korban.
Baca juga: Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Sleman Belum Ditahan karena Masalah Kesehatan
KBO Reskrim Polresta Sleman, Ipda Safiudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.
Menurut dia, berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, ada 4 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan.
Pihaknya sudah mendengar ada tambahan korban lainnya, namun hingga kini baru sebatas informasi.
"Keempat- empatnya ini dicabuli dan disetubuhi satu (anak). Yang tiga dicium, dipangku, dan diraba payudara maupun alat vitalnya," ujar dia, Sabtu.
Saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Meskipun, pelaku belum mengakui perbuatannya, tetapi pihak kepolisian berpegang pada alat bukti yang ada sehingga tetap ditahan.
Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 20 April 2023.
"Jadi untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan. Itu terhitung mulai Kamis malam, tanggal 20 April hingga sekarang," ujar dia.
Diketahui, dugaan kasus pencabulan terhadap para santriwati ini terungkap ketika salah satu korban enggan mengaji lagi ditempat tersangka.
Saat ditanya alasan, korban menangis kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada kakak perempuan orangtuanya pada bulan Januari 2023.
Pihak keluarga korban pencabulan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping pada 12 Januari 2023.