Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pelaku Penganiayaan, Anak Kades di Blora Kabur Pakai Mobil Siaga Desa, Disopiri Ayahnya

Kompas.com - 29/04/2023, 10:21 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Candra alias Ucil (31), anak Kepala Desa (Kades) Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Blora, Jawa Tengah (Jateng), melarikan diri usai melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang membuat korbannya tak sadarkan diri.

Korbannya bernama Zainul Muttaqin dikeroyok hingga tak sadarkan diri di kafe Juwadek, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jateng.

Parahnya, Ucil dengan bantuan sang ayah berusaha melarikan diri dari kejaran polisi dengan menggunakan mobil siaga desa.

Untungnya, Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap kawanan pelaku pengeroyokan terhadap Zainul Muttaqin tersebut.

Kejar-kejaran di tol Kalikangkung

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang pelaku pengeroyokan. Para pelaku itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Dalami Peran Kades yang Anaknya Terlibat Pengeroyokan di Blora

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap polisi yaitu Candra alias Ucil (31), Temon (24), Mukenthel (35), dan Bagus (41).

"Saat ini Polres Blora sudah menangkap empat orang," kata Supriyono, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (29/4/2023).

Dalam proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku di jalan tol Kalikangkung, Semarang, pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pasalnya, Candra alias Ucil hendak kabur ke Jakarta menggunakan mobil siaga desa yang disopiri oleh ayahnya, namun polisi berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.

"Salah satu pelaku memang anak kades di salah desa di Kecamatan Banjarejo," ujar Supriyono.

Polisi akan usut peran ayah pelaku

Supriyono memastikan, pihaknya akan mendalami peran ayah pelaku dalam kasus tersebut.

"Nanti kita dalami lagi dan kita kembangkan, jika ada pidananya ya akan kita proses, tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik terkait keterlibatan dari kades tersebut," ucap Supriyono.

Baca juga: Kabur ke Jakarta bersama Keluarga Usai Lakukan Pengeroyokan, Anak Kades di Blora Ditangkap di Tol Kalikangkung

Sementara itu, para pelaku pengeroyokan dapat dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Kronologi pengeroyokan

Zainul Muttaqin, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jateng, menjadi korban pengeroyokan setelah berusaha melerai perkelahian antarkelompok pemuda.

Kejadian bermula ketika korban bersama beberapa temannya sedang minum dan berkaraoke di kafe pada malam takbiran, Jumat (21/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pekerja Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah, Satu Tewas

Dua Pekerja Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah, Satu Tewas

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 di Pacitan Dirasakan hingga Yogyakarta

Gempa Magnitudo 5,0 di Pacitan Dirasakan hingga Yogyakarta

Yogyakarta
Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5, Kagetkan Warga Gunungkidul

Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5, Kagetkan Warga Gunungkidul

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Kendaraan Sampah yang Masuk Gunungkidul dari Luar Daerah Harus Putar Balik

Kendaraan Sampah yang Masuk Gunungkidul dari Luar Daerah Harus Putar Balik

Yogyakarta
Masih Ada Stigma di DIY, Sultan Berharap Perempuan dan Laki-laki Peroleh Pendidikan yang Sama

Masih Ada Stigma di DIY, Sultan Berharap Perempuan dan Laki-laki Peroleh Pendidikan yang Sama

Yogyakarta
Pembuangan Sampah dari Sleman ke Gunungkidul Digunakan untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Pembuangan Sampah dari Sleman ke Gunungkidul Digunakan untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Yogyakarta
Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Kelas II B Klaten

Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Kelas II B Klaten

Yogyakarta
Akui Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Buat Surat Pernyataan Permohonan Maaf

Akui Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Buat Surat Pernyataan Permohonan Maaf

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Latihan Bela Diri, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Latihan Bela Diri, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Yogyakarta
Sampah dari Sleman Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul, Begini Respons Sultan

Sampah dari Sleman Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul, Begini Respons Sultan

Yogyakarta
Jemaah Haji dari DI Yogyakarta Tetap Berangkat dari Bandara Adi Soemarmo Solo

Jemaah Haji dari DI Yogyakarta Tetap Berangkat dari Bandara Adi Soemarmo Solo

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Minta Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN agar Bisa Dilantik

KPU Kota Yogyakarta Minta Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN agar Bisa Dilantik

Yogyakarta
 Sampah dari Sleman Ketahuan Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul

Sampah dari Sleman Ketahuan Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com