"Jadi proses mencari tamu sampai para korban harus melayani tamunya ada di hotel yang sudah disiapkan oleh para pelaku," kata dia.
Modus yang dilakukan sepasang suami-istri tersebut kepada para korban yang dijadikan sebagai PSK adalah dengan memberikan pinjaman uang serta memanjakan korban terlebih dahulu dengan cara berbelanja
Dengan cara tersebut, korban dibuat merasa ada utang budi.
Inilah cara mereka untuk mengikat para korban supaya mempunyai utang dan bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut.
Mereka pun akhirnya menekan dan mempekerjakan para korban melayani nafsu pria hidung belang.
"Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kami juga mengamanakan kepada PSK yang direkrut sekitar 7 orang, 5 di antaranya anak-anak di bawah umur," ujar AKP Archye Nevada.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Trenggalek, Polisi Tangkap Seorang Muncikari
"Korban berasal dari berbagai kota yang bisa direkrut. Mereka adalah anak-anak yang putus sekolah. Perhari rata-rata keuntungan Rp1 juta," tambah dia.
Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti satu bandel alat kontrasepsi yang digunakan korban tersebut saat dipekerjaan oleh para tersangka.
Kemudian ada beberapa ponsel yang digunakan oleh operator untuk mencari tamu menggunakan aplikasi baik michat atau facebook.
"Lalu ada uang tunai hasil dari kejahatan kurang lebih Rp2,1 juta, buku catatan terhadap korban setiap hari berapa tamu," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dita Angga Rusiana), TribunJogja.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.