Salin Artikel

Jerat Prostitusi Anak-anak di Yogya

Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan anaknya yang sudah tak pulang selama tiga hari.

Dari hasil pemeriksaan, polisi pun bergerak cepat dan mengamankan WD (35) dan istrinya, PNY (34) yang terlibat prostitusi online dengan korban anak-anak.

WD tercatat sebagai warga asal Nogolaten, Kabupaten Sleman. Sementara istrinya berasal dari Blunyahrejo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Selain suami-istri tersebut, polisi juga menangkap tiga rekan mereka yakni DDK (38) laki-laki asal Madiun, FAN (23) laki-laki asal Ngemplak, Kabupaten Sleman dan AH (23) asal Bandar Lampung

Mereka berlima ditangkap di salah satu hotel di Ngemplak, Sleman.

Cari korban hingga dijual lewat aplikasi online

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan setiap tersangka memiliki peran masing-masing.

Ia menyebut WD berperan merekrut wanita pekerja seks komersial. Sementara istrinya, PNY menjadi  PSK dan juga bertugas sebagai muncikari atau germo.

Untuk pelaku DDK berperan sebagai operator aplikasi MiChat dan Facebook serta sebagai administrasi keuangan.

Sementara pelaku FAN dan AH berperan sebagai operator aplikasi MiChat dan Facebook serta bertugas mencari tamu.

Komplotan ini telah melakukan aksinya sejak September 2022 sampai dengan Februari 2023. Cara kerja komplotan ini juga berpindah-pindah hotel.

"Selama kurun waktu enam bulan tersebut untuk para tersangka sudah pindah hotel sebanyak lima kali di hotel Yogya maupun Sleman," ucap dia.

"Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kita juga mengamankan PSK sekitar tujuh orang, lima di antaranya ada anak-anak di bawah umur," kata dia.

Archye menjelaskan, cara kerja komplotan muncikari ini bermula dari para korban atau PSK ini mendapatkan tamu dari operator yang ditawarkan melalui media sosial.

Setelah itu laki-laki hidung belang yang akan menggunakan jasanya datang ke hotel yang sudah ditentukan oleh para komplotan ini.

"Jadi proses mencari tamu sampai para korban harus melayani tamunya ada di hotel yang sudah disiapkan oleh para pelaku," kata dia.

Berikankan uang pinjaman hingga belanjakan korban

Modus yang dilakukan sepasang suami-istri tersebut kepada para korban yang dijadikan sebagai PSK adalah dengan memberikan pinjaman uang serta memanjakan korban terlebih dahulu dengan cara berbelanja

Dengan cara tersebut, korban dibuat merasa ada utang budi.

Inilah cara mereka untuk mengikat para korban supaya mempunyai utang dan bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut.

Mereka pun akhirnya menekan dan mempekerjakan para korban melayani nafsu pria hidung belang.

"Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kami juga mengamanakan kepada PSK yang direkrut sekitar 7 orang, 5 di antaranya anak-anak di bawah umur," ujar AKP Archye Nevada.

"Korban berasal dari berbagai kota yang bisa direkrut. Mereka adalah anak-anak yang putus sekolah. Perhari rata-rata keuntungan Rp1 juta," tambah dia.

Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti satu bandel alat kontrasepsi yang digunakan korban tersebut saat dipekerjaan oleh para tersangka.

Kemudian ada beberapa ponsel yang digunakan oleh operator untuk mencari tamu menggunakan aplikasi baik michat atau facebook.

"Lalu ada uang tunai hasil dari kejahatan kurang lebih Rp2,1 juta, buku catatan terhadap korban setiap hari berapa tamu," ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dita Angga Rusiana), TribunJogja.com

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/15/124200778/jerat-prostitusi-anak-anak-di-yogya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke