YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindaklanjuti laporan Komnas HAM terkait dugaan kekerasan yang dilakukan anggota polisi kepada pelaku kejahatan jalanan di Gedongkuning, Kota Yogyakarta pada April 2022.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Komnas HAM.
"Laporan Komnas HAM sudah diterima dan Polda sudah melakukan (pemeriksaan), sudah melakukan bersama provost," ujar Suwondo, pada Senin (13/3/2023).
Suwondo menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari Komnas HAM, pihaknya lalu memerintahkan provost untuk menindaklanjuti.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Kekerasan Polisi Terhadap Tersangka Kasus Klitih Gedongkuning
"Nanti tindaklanjutnya setelah pemeriksaan provost harus sidang disiplin itu langkah-langkahnya," kata dia.
Terkait jumlah terduga penganiayaan ia belum bisa membeberkannya.
Namun, ia menyebut jumlah anggota yang diduga melakukan penganiayaan dapat diketahui saat sidang.
"Itu nanti di sidang saja akan terlihat berapa jumlahnya," kata dia.
Sementara itu dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Ryan Nanda dan Fernandito, Taufiqurrahman mengatakan, kliennya Fernandito dan Ryan mengaku dianiaya.
Atas apa yang dalami kliennya, dia sebagai kuasa hukum melaporkan dugaan penganiayaan ini kepada Komnas HAM.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.