Salin Artikel

Kapolda DIY Angkat Bicara soal Laporan Komnas HAM Terdakwa Kasus Klitih Disiksa

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindaklanjuti laporan Komnas HAM terkait dugaan kekerasan yang dilakukan anggota polisi kepada pelaku kejahatan jalanan di Gedongkuning, Kota Yogyakarta pada April 2022.

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Komnas HAM.

"Laporan Komnas HAM sudah diterima dan Polda sudah melakukan (pemeriksaan), sudah melakukan bersama provost," ujar Suwondo, pada Senin (13/3/2023).

Suwondo menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari Komnas HAM, pihaknya lalu memerintahkan provost untuk menindaklanjuti.

"Nanti tindaklanjutnya setelah pemeriksaan provost harus sidang disiplin itu langkah-langkahnya," kata dia.

Terkait jumlah terduga penganiayaan ia belum bisa membeberkannya.

Namun, ia menyebut jumlah anggota yang diduga melakukan penganiayaan dapat diketahui saat sidang.

"Itu nanti di sidang saja akan terlihat berapa jumlahnya," kata dia.

Sementara itu dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Ryan Nanda dan Fernandito, Taufiqurrahman mengatakan, kliennya Fernandito dan Ryan mengaku dianiaya.

Atas apa yang dalami kliennya, dia sebagai kuasa hukum melaporkan dugaan penganiayaan ini kepada Komnas HAM.


"Tim kami melaporkan ke Komnas HAM juga," kata dia.

Dalam laporannya ke Komnas HAM, pihaknya melaporkan penyiduk Polda DIY. Karena perkara yang dialami kliennya ditangani oleh Polda DIY.

"Karena dalam konferensi pers Polda DIY, Direskrimum Polda DIY pada waktu itu Pak Ade Ary selaku penyidik utamanya. Terlapornya semua penyidik Polda DIY," kata dia.

Ia menuturkan, kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Kotagede.

Tetapi saat penyidikan terdapat unsur dari Polsek Sewon, Polresta dan Polda DIY.

"Jadi, mereka disiksa supaya mengaku perbuatan yang mereka sendiri tidak tahu. Jangankan melakukan, mengetahui saja tidak, kelima anak ini tidak tahu perkara ini seperti apa," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan pengakuan dari Wakapolda Yogyakarta Brigjen Pol Raden Slamet Santoso yang menyatakan, ada praktik kekerasan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy mengatakan, pernyataan itu tertulis dalam surat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus klitih tersebut.

"Melalui surat rekomendasi Komnas HAM, disebutkan pada intinya secara eksplisit Wakapolda Yogyakarta telah membenarkan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan peristiwa klitih di Gedongkuning, terjadi sebuah praktik kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/13/210106378/kapolda-diy-angkat-bicara-soal-laporan-komnas-ham-terdakwa-kasus-klitih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke