"Tim kami melaporkan ke Komnas HAM juga," kata dia.
Dalam laporannya ke Komnas HAM, pihaknya melaporkan penyiduk Polda DIY. Karena perkara yang dialami kliennya ditangani oleh Polda DIY.
"Karena dalam konferensi pers Polda DIY, Direskrimum Polda DIY pada waktu itu Pak Ade Ary selaku penyidik utamanya. Terlapornya semua penyidik Polda DIY," kata dia.
Ia menuturkan, kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Kotagede.
Tetapi saat penyidikan terdapat unsur dari Polsek Sewon, Polresta dan Polda DIY.
"Jadi, mereka disiksa supaya mengaku perbuatan yang mereka sendiri tidak tahu. Jangankan melakukan, mengetahui saja tidak, kelima anak ini tidak tahu perkara ini seperti apa," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan pengakuan dari Wakapolda Yogyakarta Brigjen Pol Raden Slamet Santoso yang menyatakan, ada praktik kekerasan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning.
Baca juga: Amnesty Internasional Kirim Surat Terbuka ke Kapolri soal Kasus Klitih Gedongkuning
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy mengatakan, pernyataan itu tertulis dalam surat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus klitih tersebut.
"Melalui surat rekomendasi Komnas HAM, disebutkan pada intinya secara eksplisit Wakapolda Yogyakarta telah membenarkan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan peristiwa klitih di Gedongkuning, terjadi sebuah praktik kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.