Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Yogya Pukuli Gadis 17 Tahun di Kamar Kos, Ternyata Pelaku Pernah Aniaya 5 Orang

Kompas.com - 01/03/2023, 11:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RK (25) seorang perempuan asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, diamankan polisi atas kasus penganiayaan.

Setelah ditangkap, terungkap bahwa pelaku pernah memukuli lima orang di lokasi yang berbeda.

RK adalah karyawan swasta. Namun, berdasarkan penyelidikan mendalam, pelaku juga menjalani prostitusi online.

Perempuan 25 tahun itu ditangkap usai menganiaya EGN, gadis berusia 17 tahun di sebuah kamar kos pada Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Rumah Mewah Rafael Alun di Yogya dan Manado, Tagihan PBB Rp 300.000, Mobilnya Gonta-ganti

Penganiayaan terjadi karena RK tersinggung dengan ucapan EGN yang dianggap menjelek-jelekkan dirinya.

RK pun ditangkap pada Jumat (24/2/2023).

Dari hasil penyelidikan kepolisian, RK sudah pernah dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan di wilayah hukum Sleman, sesuai dengan Putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Smn.

"Pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap orang lain," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, saat jumpa pers, Senin (28/2/2023).

Tercatat ada lima korban penganiayaan yang dilakukan RK sebelum memukuli EGN.

Baca juga: Di Hadapan Menkeu Sri Mulyani, Warga Klaten Cerita Uang Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Dibelikan Sawah hingga Bayar Zakat

Korban pertama adalah seorang pria, F asal Kulonprogo yang dianiaya oleh RK di Jembatan Bantar, Sedayu, Bantul, pada tahun 2020. Namun, F tak membuat laporan ke polisi.

Kemudian, pada 2019 ia juga menganiaya laki-laki inisial B asal Solo di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman.

Lalu, pada 2018 seorang perempuan asal Bantul juga sempat dianiaya di kawasan Stadion Sultan Agung, Bantul.

Di tahun yang sama, RK juga melakukan penganiayaan terhadap perempuan inisial P asal Banguntapan di kos daerah Condongcatur, Sleman. Korban waktu itu tidak melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-pikir untuk Banding

Berikutnya RK melakukan penganiayaan terhadap perempuan inisial A asal Bangunjiwo di tempat kos daerah Depok, Kabupaten Sleman.

"Pelaku pernah melakukan penganiayaan dan terbukti melalui video yang disimpan," jelasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Yogyakarta
Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Yogyakarta
Libur Nataru, Diprediksi Ada 9 Juta Pergerakan Orang di DIY

Libur Nataru, Diprediksi Ada 9 Juta Pergerakan Orang di DIY

Yogyakarta
Anggaran Habis dan Hujan di Gunungkidul Belum Merata, Droping Air Andalkan Dana CSR

Anggaran Habis dan Hujan di Gunungkidul Belum Merata, Droping Air Andalkan Dana CSR

Yogyakarta
Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Semprot Air Keras ke Wanita di Solo

Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Semprot Air Keras ke Wanita di Solo

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Pinjam Lahan 2.000 Meter Persegi di TPA Piyungan untuk Olah Sampah

Pemkot Yogyakarta Pinjam Lahan 2.000 Meter Persegi di TPA Piyungan untuk Olah Sampah

Yogyakarta
UMK DIY Diumumkan, Kabupaten Gunungkidul Jadi yang Terendah Kenaikannya

UMK DIY Diumumkan, Kabupaten Gunungkidul Jadi yang Terendah Kenaikannya

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang dan Sore Hujan Ringan

Yogyakarta
Viral, Baliho Bergambar Naruto Acungkan 2 Jari di Sleman

Viral, Baliho Bergambar Naruto Acungkan 2 Jari di Sleman

Yogyakarta
Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Raya

Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Raya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com