KOMPAS.com - RK (25) seorang perempuan asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, diamankan polisi atas kasus penganiayaan.
Setelah ditangkap, terungkap bahwa pelaku pernah memukuli lima orang di lokasi yang berbeda.
RK adalah karyawan swasta. Namun, berdasarkan penyelidikan mendalam, pelaku juga menjalani prostitusi online.
Perempuan 25 tahun itu ditangkap usai menganiaya EGN, gadis berusia 17 tahun di sebuah kamar kos pada Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Rumah Mewah Rafael Alun di Yogya dan Manado, Tagihan PBB Rp 300.000, Mobilnya Gonta-ganti
Penganiayaan terjadi karena RK tersinggung dengan ucapan EGN yang dianggap menjelek-jelekkan dirinya.
RK pun ditangkap pada Jumat (24/2/2023).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, RK sudah pernah dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan di wilayah hukum Sleman, sesuai dengan Putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Smn.
"Pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap orang lain," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, saat jumpa pers, Senin (28/2/2023).
Tercatat ada lima korban penganiayaan yang dilakukan RK sebelum memukuli EGN.
Korban pertama adalah seorang pria, F asal Kulonprogo yang dianiaya oleh RK di Jembatan Bantar, Sedayu, Bantul, pada tahun 2020. Namun, F tak membuat laporan ke polisi.
Kemudian, pada 2019 ia juga menganiaya laki-laki inisial B asal Solo di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman.
Lalu, pada 2018 seorang perempuan asal Bantul juga sempat dianiaya di kawasan Stadion Sultan Agung, Bantul.
Di tahun yang sama, RK juga melakukan penganiayaan terhadap perempuan inisial P asal Banguntapan di kos daerah Condongcatur, Sleman. Korban waktu itu tidak melapor ke pihak kepolisian.
Berikutnya RK melakukan penganiayaan terhadap perempuan inisial A asal Bangunjiwo di tempat kos daerah Depok, Kabupaten Sleman.
"Pelaku pernah melakukan penganiayaan dan terbukti melalui video yang disimpan," jelasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.