YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mendapatkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara, membuat kuasa hukum mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pikir-pikir menentukan langkah hukum ke depan.
Kuasa hukum Haryadi, Fahri Hasyim mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum ke depannya.
"Kami pikir-pikir putusan hakim lebih tinggi dari tuntutannya. Hak manjelis hakim menilai," kata dia, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dihukum 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Juga Dicabut
Ia mengomentari putusan hakim yang menjatuhi hukuman kliennya selama 7 tahun penjara, menurut dia pembelaannya sama sekali tak digubris oleh hakim.
"Kami komentari, pembelaan kami sama sekali digubris, hal-hal meringankan tidak disinggung, dan pengembalian tidak dipertimbangkan majelis," ujar dia.
Menurut dia, dalam waktu 2 minggu ini tim kuasa hukum bersama Haryadi akan menentukan langkah hukum, namun tetap mengupayakan naik banding.
"Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding. Konsultasikan dengan klien apa yang kami putuskan dengan itu. Tergantung klien," jelas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta kepada mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Vonis hakim ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut enam setengah tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M Djauhar Setyadi saat membacakan vonis, Selasa (28/2/2023).
Jika denda tidak dapat dibayarkan oleh Haryadi, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan penjara.
Haryadi Suyuti, atau kerap disapa HS ini dijatuhi hukuman penjara karena terbukti telah melakukan tindak pidana suap guna mempermulus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada medio 2019-2022.
Baca juga: Sidang Perdana, Haryadi Suyuti Diduga Terima Rp 150 Juta hingga Kepala DPMPTSP Ditraktir LC
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada HS, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pidana maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kalau harta benda tidak mencukupi untuk membayarkan uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut untuk membayar pengganti sejumlah Rp 165 juta," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.