Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-pikir untuk Banding

Kompas.com - 01/03/2023, 07:56 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mendapatkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara, membuat kuasa hukum mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pikir-pikir menentukan langkah hukum ke depan.

Kuasa hukum Haryadi, Fahri Hasyim mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum ke depannya.

"Kami pikir-pikir putusan hakim lebih tinggi dari tuntutannya. Hak manjelis hakim menilai," kata dia, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dihukum 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Juga Dicabut

Ia mengomentari putusan hakim yang menjatuhi hukuman kliennya selama 7 tahun penjara, menurut dia pembelaannya sama sekali tak digubris oleh hakim.

"Kami komentari, pembelaan kami sama sekali digubris, hal-hal meringankan tidak disinggung, dan pengembalian tidak dipertimbangkan majelis," ujar dia.

Menurut dia, dalam waktu 2 minggu ini tim kuasa hukum bersama Haryadi akan menentukan langkah hukum, namun tetap mengupayakan naik banding.

"Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding. Konsultasikan dengan klien apa yang kami putuskan dengan itu. Tergantung klien," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta kepada mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Vonis hakim ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut enam setengah tahun penjara.

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Masih Sangat Berat

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M Djauhar Setyadi saat membacakan vonis, Selasa (28/2/2023).

Jika denda tidak dapat dibayarkan oleh Haryadi, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan penjara.

Haryadi Suyuti, atau kerap disapa HS ini dijatuhi hukuman penjara karena terbukti telah melakukan tindak pidana suap guna mempermulus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada medio 2019-2022.

Baca juga: Sidang Perdana, Haryadi Suyuti Diduga Terima Rp 150 Juta hingga Kepala DPMPTSP Ditraktir LC

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada HS, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pidana maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kalau harta benda tidak mencukupi untuk membayarkan uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut untuk membayar pengganti sejumlah Rp 165 juta," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com