Editor
KOMPAS.com - RK (25) seorang perempuan asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, diamankan polisi atas kasus penganiayaan.
Setelah ditangkap, terungkap bahwa pelaku pernah memukuli lima orang di lokasi yang berbeda.
RK adalah karyawan swasta. Namun, berdasarkan penyelidikan mendalam, pelaku juga menjalani prostitusi online.
Perempuan 25 tahun itu ditangkap usai menganiaya EGN, gadis berusia 17 tahun di sebuah kamar kos pada Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Rumah Mewah Rafael Alun di Yogya dan Manado, Tagihan PBB Rp 300.000, Mobilnya Gonta-ganti
Penganiayaan terjadi karena RK tersinggung dengan ucapan EGN yang dianggap menjelek-jelekkan dirinya.
RK pun ditangkap pada Jumat (24/2/2023).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, RK sudah pernah dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan di wilayah hukum Sleman, sesuai dengan Putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Smn.
"Pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap orang lain," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, saat jumpa pers, Senin (28/2/2023).
Tercatat ada lima korban penganiayaan yang dilakukan RK sebelum memukuli EGN.
Korban pertama adalah seorang pria, F asal Kulonprogo yang dianiaya oleh RK di Jembatan Bantar, Sedayu, Bantul, pada tahun 2020. Namun, F tak membuat laporan ke polisi.
Kemudian, pada 2019 ia juga menganiaya laki-laki inisial B asal Solo di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman.
Lalu, pada 2018 seorang perempuan asal Bantul juga sempat dianiaya di kawasan Stadion Sultan Agung, Bantul.
Di tahun yang sama, RK juga melakukan penganiayaan terhadap perempuan inisial P asal Banguntapan di kos daerah Condongcatur, Sleman. Korban waktu itu tidak melapor ke pihak kepolisian.
Berikutnya RK melakukan penganiayaan terhadap perempuan inisial A asal Bangunjiwo di tempat kos daerah Depok, Kabupaten Sleman.
"Pelaku pernah melakukan penganiayaan dan terbukti melalui video yang disimpan," jelasnya.
Jika ditotal, ada enam orang yang sempat dianiaya oleh R.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha mengatakan, penganiayaan dengan korban EGN terjadi pada Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu korban diajak oleh pelaku ke salah satu rumah kos di wilayah Umbulharjo.
Tiba di kamar kos, korban dianiaya oleh pelaku hingga mengalami beberapa luka di tubuh.
"Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta dan langsung ditindaklanjuti," katanya dalam jumpa pers di Mapolresta, Senin (28/2/2023).
Polisi bergegas melakukan penyelidikan dan menangkap RK di salah satu kamar kos yang ada di Maguwoharjo, Sleman.
"Untuk hasil pemeriksaan keterangan dari pelaku bahwa pelaku mengaku telah memukul sebanyak satu kali kemudian menendang satu kali, dan menendang menggunakan kaki kiri sampai tersungkur juga satu kali," ujarnya.
Motif penganiayaan RK merasa tidak terima karena dijelak-jelekan oleh korban.
"Jadi untuk profesi lain dari hasil pemeriksaan untuk diduga pelaku yaitu menggunakan jasa open BO melalui aplikasi we chat," jelasnya.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku tersebut yaitu terkait undang-undang perlindungan anak primer dan subsidernya terkait Pasal 351 KUHP ancaman kurang lebih paling lama 3 tahun 6 bulan," sambung Kasatreskrim.
Pelaku RK saat diwawancara mengaku kesal lantaran korban menjelek-jelekkan dirinya. Ia mengatakan, hubungannya dengan korban merupakan teman biasa.
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dihukum 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Juga Dicabut
Ia merasa tersinggung lantaran korban berkata sering disuruh untuk beli es olehnya.
"Dikatakan kalau di tempatku kayak gitu sering tak suruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain anggur merah ke dia, padahal enggak pernah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Mbak-mbak We Chat Bertato Asal Jogja Pukuli Gadis 17 Tahun di Kosan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang