YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian.
Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM Andi Sandi Antonius mengatakan, kajian ini untuk mendudukan pemberian gelar profesor kehormatan dengan bijaksana.
Baca juga: Beredar di Medsos Draf Menolak Usulan Profesor Kehormatan Bagi Individu Non-akademis, Ini Kata UGM
"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent, sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," ujar Antonius selaku Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM dalam keterangan tertulis Humas UGM, pada Kamis (16/2/2023).
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 menuai beragam tanggapan dari dosen Universitas Gadjah Mada.
Terkait hal itu, Sekretaris Rektor UGM, Wirastuti Widyatmanti menyampaikan jika UGM menghargai dan menghormati setiap pandagan.
Hal itulah yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terhadap Permendikbudristek tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Hasil akhir dari kajian yang dilakukan oleh UGM, akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.