Salin Artikel

UGM Lakukan Kajian Akademik Pemberian Profesor Kehormatan kepada Individu Non-akademik

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian.

Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM Andi Sandi Antonius mengatakan, kajian ini untuk mendudukan pemberian gelar profesor kehormatan dengan bijaksana.

"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent, sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," ujar Antonius selaku Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM dalam keterangan tertulis Humas UGM, pada Kamis (16/2/2023).

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 menuai beragam tanggapan dari dosen Universitas Gadjah Mada.

Terkait hal itu, Sekretaris Rektor UGM, Wirastuti Widyatmanti menyampaikan jika UGM menghargai dan menghormati setiap pandagan.

Hal itulah yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terhadap Permendikbudristek tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Hasil akhir dari kajian yang dilakukan oleh UGM, akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/16/174648778/ugm-lakukan-kajian-akademik-pemberian-profesor-kehormatan-kepada-individu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke