YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito memberikan tanggapan terkait draf pernyataan menolak usulan pemberian gelar honorary profesor atau guru besar kehormatan kepada individu-individu di sektor non akademik.
Draf pernyataan ini diunggah di media sosial.
Arie Sujito mengatakan, pihaknya sedang membentuk tim untuk mengkaji peraturan menteri terkait dengan gelar Profesor Kehormatan.
"UGM itu lagi membentuk tim untuk mengkaji peraturan menteri dan mengkritisi, lalu memberi rekomendasi strategis. Itu fokusnya," ujar Arie Sujito saat dihubungi melalui chat WhatsApp (WA) Rabu (15/02/2023).
Arie Sutjito mengungkapkan UGM tidak sedang memproses usulan gelar guru besar kehormatan. Justru UGM sedang fokus melakukan kajian tentang peraturan menteri tersebut.
"UGM tidak sedang memproses usulan guru besar kehormatan. Kita lagi fokus mengkaji dan mengkritisi peraturan menteri tentang profesor kehormatan itu," tegasnya.
Baca juga: Saat Ganjar Bercerita tentang UGM yang Mampu Cetak Tokoh Penting...
Diberitakan sebelumnya, diunggah di media sosial draf menolak usulan pemberian honorary profesor atau guru besar kehormatan kepada individu-individu di sektor non akademik.
Draf ini tertulis tanggal 22 Desember 2022. Di dalam draf tersebut terdapat enam poin pernyataan dosen-dosen UGM.
Terdapat pula di bagian bawah draf pernyataan tersebut tertulis nama-nama dosen dari UGM Dosen-dosen tersebut berasal dari berbagai fakultas di UGM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.