Sementara itu, pajak parkir disetorkan pemilik lahan, seperti minimarket, ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
“Kalau ada yang memungut parkir di area bank atau minimarket bisa ditanyakan ke pemilik lahan (pihak bank atau minimarket). Pasti itu setidaknya sudah sepengetahuan pemilik lahan,” papar Waluyo, Jumat (3/2/2023), dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Penganiaya Juru Parkir di Wajo adalah Anak Anggota DPRD Fraksi Golkar, Sempat Ajak Korban Damai
Jika pemilik lahan menyatakan parkir di lahannya itu gratis, konsumen tak perlu membayar parkir meski ada juru parkir di lokasi tersebut.
Meski begitu, dia berjanji, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak ketiga penyedia jasa parkir agar mendapat pemahaman lebih lanjut.
"Iya kita akan berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk memberikan pemahaman," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.