Salin Artikel

Ramai-ramai Warga Wonogiri Keluhkan Adanya Juru Parkir di ATM Bank dan Minimarket, Dishub Beri Tanggapan

KOMPAS.com - Sejumlah warga Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), mengeluhkan soal adanya juru parkir di ATM, baik yang di dalam maupun di luar bank, serta di minimarket.

Menurut sejumlah warga, mereka resah dengan keberadaan juru parkir. Pasalnya, uang yang diambil di mesin ATM berubah menjadi pecahan yang lebih kecil dengan jumlah yang lebih banyak akibat untuk membayar parkir.

Selain itu, mereka juga mengeluh karena harus mengeluarkan uang lebih banyak saat membeli sedikit kebutuhan di minimarket.

“Terkadang juga kesal juga kalau ditarik parkir, itu kan ATM bank negara. Apalagi kadang ke ATM karena memang sudah tidak ada uang. Masa ambil Rp 100 ribu dapatnya Rp 98 ribu, ya gimana gitu,” kata salah satu warga, Sekar, dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (4/2/2023).

“Misal beli rokok (di minimarket), harganya Rp 23.000, jadinya kan Rp 25.000 kalau ditambah parkir,” ujar Adi, salah satu warga Wonogiri lainnya.

Tak wajib bayar parkir di minimarket

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Toko Indomaret Kerdukepik, Linda Tri Ambarwati mengatakan, juru parkir sebenarnya hanya menarik biaya parkir kendaraan di bahu jalan.

Linda menegaskan, kendaraan yang parkir di halaman toko tidak wajib membayar parkir, yang artinya tak membayar pun tidak masalah.

“Tidak memaksa harus bayar parkir. Mau membayar boleh, tidak juga tidak apa-apa. Informasi dari Dishub (Dinas Perhubungan) yang wajib yang di bahu jalan,” ucap Linda.

Tanggapan Dishub Wonogiri

Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri mengaku akan berkoordinasi dengan pihak ketiga penyedia jasa parkir untuk merespons keluhan warga tersebut.

Kepala Dishub Wonogiri, Waluyo, menjelaskan perihal retribusi dan pajak parkir. Menurutnya, dishub menangani retribusi parkir di badan jalan maupun tempat khusus milik pemerintah.

Sementara itu, pajak parkir disetorkan pemilik lahan, seperti minimarket, ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

“Kalau ada yang memungut parkir di area bank atau minimarket bisa ditanyakan ke pemilik lahan (pihak bank atau minimarket). Pasti itu setidaknya sudah sepengetahuan pemilik lahan,” papar Waluyo, Jumat (3/2/2023), dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (4/2/2023).

Jika pemilik lahan menyatakan parkir di lahannya itu gratis, konsumen tak perlu membayar parkir meski ada juru parkir di lokasi tersebut.

Meski begitu, dia berjanji, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak ketiga penyedia jasa parkir agar mendapat pemahaman lebih lanjut.

"Iya kita akan berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk memberikan pemahaman," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/04/112538678/ramai-ramai-warga-wonogiri-keluhkan-adanya-juru-parkir-di-atm-bank-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke