Dari pengakuan pelaku dan korban sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul.
"Hasil pengakuan keduanya sudah melakukan hubungan badan," kata Sony.
Untuk saat ini, pelaku masih diperiksa, dan polisi mengamankan sepeda motor, pakaian, dan gawai.
Baca juga: Dinas Pariwisata Gunungkidul Berharap Konflik Pantai Widodaren Berakhir
"Saat ini masih diperiksa di Mapolsek," kata Sony.
Pelaku terancam dijerat Pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak belum dewasa tanpa sepengetahuan orangtua dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.