Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Gunungkidul Ditangkap karena Bawa Kabur Siswi SD, 5 Kali Setubuhi Korban

Kompas.com - 20/01/2023, 16:52 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial VJS (19) warga Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena membawa kabur NW (12) siswi SD Kelas VI, warga Kapanewon Patuk.

Kanit Reskrim Polsek Patuk AKP Sony Yulianto mengatakan, kasus ini bermula saat NW ditinggal ibunya ke Palembang untuk keperluan pada 3 Januari 2023 lalu.

Ayah korban kebetulan bekerja di Jakarta, dan NW dititipkan ke teman ibu korban.

Pada hari Minggu 15 Januari 2023, korban dijemput pelaku sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Tanggapi Penutupan Pantai Widodaren, Bupati Gunungkidul Minta Komunikasi Dikedepankan

"Jadi, pelaku dan korban mengaku pacaran. Kenalan dari medsos, sudah ketemu dua kali," kata Sony, saat ditemui di Mapolsek Patuk, Jumat (20/1/2023).

Keduanya lalu pergi ke Kawasan Parangtritis, Bantul. Saat itu warga melakukan pencarian sampai ke wilayah kawasan pantai, namun tidak ditemukan.

"Korban dipulangkan sekitar pukul 19.30 WIB, dan sudah ditunggu warga. Lalu pelaku dibawa ke Mapolsek Patuk," kata Sony.

"Sempat dimediasi dua kali, tapi ibu korban tetap melaporkan kasus ini," kata dia.

Sony mengatakan, dari keterangan VJS, dia membawa korban ke wilayah Parangtritis dan sempat masuk ke losmen.

 

Dari pengakuan pelaku dan korban sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul.

"Hasil pengakuan keduanya sudah melakukan hubungan badan," kata Sony.

Untuk saat ini, pelaku masih diperiksa, dan polisi mengamankan sepeda motor, pakaian, dan gawai.

Baca juga: Dinas Pariwisata Gunungkidul Berharap Konflik Pantai Widodaren Berakhir

"Saat ini masih diperiksa di Mapolsek," kata Sony.

Pelaku terancam dijerat Pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak belum dewasa tanpa sepengetahuan orangtua dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Desentralisasi Sampah, PJ Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, PJ Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com