Setelah dua tahun pembayaran, tanah yang dibebaskan baru mencapai 4.864 meter persegi. Uang ganti rugi dianggarkan dari Dana Keistimewaan.
Proses pengadaan lahan sejatinya berjalan lancar hingga tercapai kesepakatan harga. Pada perjalanannya, baru beberapa warga yang menerima pembayaran ganti rugi sampai saat ini. Warga lain lantas bertanya-tanya.
Hal ini dikaitkan dengan izin penetapan lokasi (IPL) 2019 yang sudah habis masa. Izin sempat diperpanjang di 2021 hingga 2022. Namun IPL kembali habis waktunya, sementara belum semua lahan dibebaskan.
“Menunggu dibayarkan, tapi belum terealisasi. Masyarakat menanyakan setelah penantian tahun ke-1, tahun kedua, belum terealisasi,” kata Nurcahyo.
Pihaknya lantas menunggu langkah pemerintah provinsi bagi rencana pengadaan tanah yang dilanjutkan pada 2023 ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang