Salin Artikel

Penantian Tanpa Kepastian, Warga di Kulon Progo Berharap Ganti Rugi JJLS Ditepati

KULON PROGO, KOMPAS.com – Warga mengharapkan ganti rugi akibat dampak pembangunan jalan jalur lintas selatan (JJLS) bisa terlaksana di wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seorang warga di Pedukuhan Pancas, Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, mengaku sudah menunggu sejak sosialisasi pada 2019.

Rencana tersebut belum terwujud sampai sekarang tanpa kejelasan.

“Masyarakat sudah yakin (ganti rugi). Namanya orang desa anggere wis dinehi (bila sudah diberi bukti) kertas, mesti iki (ini pasti cair) kapan-kapan tapi jangan lama-lama,” kata Heriyanto, warga Pancas, Senin (16/1/2023).

Hariyanto seorang petani yang juga ketua rukun tetangga setempat. Ia sudah tinggal di sana sejak 1985 dan membangun rumah di pinggir jalan Daendels ini.

Hariyanto menuturkan, warga pada umumnya tahu rencana pembangunan JJLS. Jalan aspal itu akan ditingkatkan dari lebar 12 meter (m) menjadi 24 m.

Tanah, pekarangan atau bangunan yang berada di tepi jalan akan terdampak pembangunan.

Pelebaran jalan tersebut bakal mengenai 240 meter persegi tanah milik Hariyanto, termasuk mengenai bangunan teras dan sejumlah pohon keras.

Hariyanto mengingat masa awal proses pengadaan lahan. Warga tahunya ganti rugi harus selesai di akhir 2022.

“Desember kemarin seharusnya selesai semua ganti ruginya,” kata Hariyanto.

Warga berharap segera menerima uang ganti rugi. Penantian tanpa kejelasan tentu membuat resah.

“Kalau mau dilanjutkan, dari Januari ke sana kami minta tambah,” kata Hariyanto.

Pembangunan di Jalan Daendels ini merupakan bagian dari rencana pemerintah menghubungkan JJLS dari Jawa Barat sampai Jawa Timur.

Pembangunan di Kulon Progo berada pada ruas jalan Ngremang – Congot atau dari Kapanewon Galur hingga Temon. Jalan akan meningkat dari dua jalur dua lajur menjadi dua jalur empat lajur.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kulon Progo, Nurcahyo Budi Wibowo mengungkapkan, kebutuhan lahan mencapai 138.504 meter persegi.

Setelah dua tahun pembayaran, tanah yang dibebaskan baru mencapai 4.864 meter persegi. Uang ganti rugi dianggarkan dari Dana Keistimewaan.

Proses pengadaan lahan sejatinya berjalan lancar hingga tercapai kesepakatan harga. Pada perjalanannya, baru beberapa warga yang menerima pembayaran ganti rugi sampai saat ini. Warga lain lantas bertanya-tanya.

Hal ini dikaitkan dengan izin penetapan lokasi (IPL) 2019 yang sudah habis masa. Izin sempat diperpanjang di 2021 hingga 2022. Namun IPL kembali habis waktunya, sementara belum semua lahan dibebaskan.

“Menunggu dibayarkan, tapi belum terealisasi. Masyarakat menanyakan setelah penantian tahun ke-1, tahun kedua, belum terealisasi,” kata Nurcahyo.

Pihaknya lantas menunggu langkah pemerintah provinsi bagi rencana pengadaan tanah yang dilanjutkan pada 2023 ini.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/16/233417178/penantian-tanpa-kepastian-warga-di-kulon-progo-berharap-ganti-rugi-jjls

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke