Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap di Hotel, Wanita di Klaten Jual Bayi Usia Sehari Secara Online, Ditawarkan dengan Harga Rp 21 Juta

Kompas.com - 13/01/2023, 21:15 WIB
Rachmawati

Editor

Tak hanya itu. Lia juga meminta fotokopi KTP, KK dan surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh Subandi dan istri.

Saat itu Lia berpura-pura akan mengadopsi anak Subandi. Namun kenyataannya ia menjual bayi tersebut melalui media soail baik Facebook atau whatsApp untuk mendapat keuntungan.

"Pelaku mengaku sebagai orang yang mau mengadobsi bayi. Kemudian setelah mendapatkan bayi, pelaku menjual bayi tersebut kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan keuntungan," ungkap dia.

Saat ini bayi tersebut telah dikembalikan ke orangtuanya.

Petugas patroli, tangka pelaku di hotel

Terungkapnya kasus jual beli berawal saat petugas melakukan patroli cipta kondisi menyasar kawasan perhotelan pada Selasa (10/1/2023) pada pukul 21.00 WIB,

"Ketika tiba di sebuah hotel di kawasan Ceper, didapati di sebuah kamar ada seorang perempuan dan bayi," ucapnya.

Lalu petugas melakukan pengecekan identitas dan didapati data pribadi perempuan bernama Lia itu tidak sama dengan data ibu bayi yang ada bersamanya.

"Identitas perempuan dan nama ibu dari data kelahiran bayi tidak sama. Saat dicek handphone pelaku juga didapati chat tawar menawar harga bayi perempuan itu," katanya.

Baca juga: Majikan Perkosa Remaja hingga Hamil Akan Dijerat Pasal Berlapis jika Terbukti Jual Bayi Korban

Menurutnya, bayi tersebut ditawarkan kepada seseorang dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 21 juta.

"Dia sudah dua kali melakukan, pertama di daerah Demak saat itu terjual Rp 18 juta. Motifnya mendapatkan keuntungan," ucapnya.

Ipda Febry menjelaskan tersangka sudah berkeluarga serta memiliki anak. Sehari-hari Lia bekerja sebagai buruh harian lepas.

Sementara itu Lia mengaku sudah pernah menjual bayi asal Demak dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Mau dua kali ini, karena mau ambil keuntungan. (Uang) buat kebutuhan. Pertama jual di Demak. Itu dari ibu hamil Semarang tapi kos di Klaten," katanya.

Baca juga: Pengakuan Darmini yang Tega Jual Bayi yang Baru Dilahirkan

Untuk bayi perempuan asal Klaten, kata LN belum laku karena masih ditawarkan ke orang dengan harga Rp 20 juta dan Rp 21 juta.

"Belum terjual, sudah ditawarkan Rp 20 juta dan Rp 21 juta," katanya.

Atas perbuatannya, LN disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Ardi Priyatno Utomo), TribunJogja.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com