Tak hanya itu. Lia juga meminta fotokopi KTP, KK dan surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh Subandi dan istri.
Saat itu Lia berpura-pura akan mengadopsi anak Subandi. Namun kenyataannya ia menjual bayi tersebut melalui media soail baik Facebook atau whatsApp untuk mendapat keuntungan.
"Pelaku mengaku sebagai orang yang mau mengadobsi bayi. Kemudian setelah mendapatkan bayi, pelaku menjual bayi tersebut kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan keuntungan," ungkap dia.
Saat ini bayi tersebut telah dikembalikan ke orangtuanya.
Terungkapnya kasus jual beli berawal saat petugas melakukan patroli cipta kondisi menyasar kawasan perhotelan pada Selasa (10/1/2023) pada pukul 21.00 WIB,
"Ketika tiba di sebuah hotel di kawasan Ceper, didapati di sebuah kamar ada seorang perempuan dan bayi," ucapnya.
Lalu petugas melakukan pengecekan identitas dan didapati data pribadi perempuan bernama Lia itu tidak sama dengan data ibu bayi yang ada bersamanya.
"Identitas perempuan dan nama ibu dari data kelahiran bayi tidak sama. Saat dicek handphone pelaku juga didapati chat tawar menawar harga bayi perempuan itu," katanya.
Baca juga: Majikan Perkosa Remaja hingga Hamil Akan Dijerat Pasal Berlapis jika Terbukti Jual Bayi Korban
Menurutnya, bayi tersebut ditawarkan kepada seseorang dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 21 juta.
"Dia sudah dua kali melakukan, pertama di daerah Demak saat itu terjual Rp 18 juta. Motifnya mendapatkan keuntungan," ucapnya.
Ipda Febry menjelaskan tersangka sudah berkeluarga serta memiliki anak. Sehari-hari Lia bekerja sebagai buruh harian lepas.
Sementara itu Lia mengaku sudah pernah menjual bayi asal Demak dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Mau dua kali ini, karena mau ambil keuntungan. (Uang) buat kebutuhan. Pertama jual di Demak. Itu dari ibu hamil Semarang tapi kos di Klaten," katanya.
Baca juga: Pengakuan Darmini yang Tega Jual Bayi yang Baru Dilahirkan
Untuk bayi perempuan asal Klaten, kata LN belum laku karena masih ditawarkan ke orang dengan harga Rp 20 juta dan Rp 21 juta.
"Belum terjual, sudah ditawarkan Rp 20 juta dan Rp 21 juta," katanya.
Atas perbuatannya, LN disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Ardi Priyatno Utomo), TribunJogja.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.