Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap di Hotel, Wanita di Klaten Jual Bayi Usia Sehari Secara Online, Ditawarkan dengan Harga Rp 21 Juta

Kompas.com, 13 Januari 2023, 21:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Lestariningsih alias Lia (29), warga Desa Tumpukan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap atas kasus penjualan bayi.

Ibu muda itu ditangkap di salah satu hotel kelas melati di Kabupaten Klaten pada Selasa (10/1/2023) malam.

Bayi yang dijual oleh Lia masih berusia satu hari dan anak pasangan Subandi serta Siti Lestari asal Gunungkidul.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir di sebuah klinik di Kota Yogyakarta pada Senin (9/1/2023) malam.

Dari hasil pemeriksaan, aksi Lia menjual bayi bukan yang pertama. Pada November 2022, ia pernah menjual bayi asal demak dengan harga Rp 18 juta.

Baca juga: Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Buruh Harian Lepas Asal Klaten Jual Bayi Sejak November 2022 Lewat Media Sosial

Berawal dari status di Facebook

Jual beli bayi di wilayah Klaten berawal saat Subandi menulis status mencari orangtua asuh untuk anak yang dikandung istrinya.

Status itu ditulis di grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi. Subandi dan istrinya mencari adopter karena memiliki bayi yang berusia 11 bulan.

Karena tak memiliki biaya untuk merawat bayi, maka Subandi mencari orantua asuh untuk anaknya.

Status itu kemudian dibaca oleh Lia. Ibu muda asal Klaten itu kemudian berkomunikasi dengan Subandi melalui WhatsApp untuk membahas orantua asuh jika bayi Subandi dilahirkan.

"Kemudian saksi 1 (Subandi) berkata kepada tersangka apabila tersangka memang berniat mengadopsi bayi tersebut, saksi 1 akan memberi kabar kepada tersangka apabila bayi sudah lahir," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi pada Jumat (14/1/2023).

Baca juga: Hendak Jual Bayi Berumur 1 Hari, Buruh Harian Lepas Asal Klaten Ditangkap Polisi di Hotel Melati

Pada Senin (9/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, Subandi mengabari Lia jika bayi yang dikandung istrinya sudah lahir.

Pada Selasa (10/2/2023) pukul 09.00 WIB, Lia meminta Subandi mengirimkan foto bayi perempuannya.

Foto bayi itu, oleh Lia, ditawarkan ke grup WhatsApp bernama 4dopt3r 4m4nh4h butuh adopter. Ada anggota grup yang bertanya berapa ganti biaya dan dijawab oleh Lia yakni Rp 21 juta.

"Ada yang menanyakan berapa harus ganti biaya, lalu dijawab tersangka Rp20 juta. Akan tetapi ada yang menawar Rp7 juta," ucap dia.

Lalu Lia mendatangi klinik tempat istri Subandi melahirkan dan memberi uang Rp 5 juta untuk uang ganti persalinan.

Baca juga: Kasus Ibu Jual Bayi Kandung di Palembang Ternyata Didalangi Suami

Tak hanya itu. Lia juga meminta fotokopi KTP, KK dan surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh Subandi dan istri.

Saat itu Lia berpura-pura akan mengadopsi anak Subandi. Namun kenyataannya ia menjual bayi tersebut melalui media soail baik Facebook atau whatsApp untuk mendapat keuntungan.

"Pelaku mengaku sebagai orang yang mau mengadobsi bayi. Kemudian setelah mendapatkan bayi, pelaku menjual bayi tersebut kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan keuntungan," ungkap dia.

Saat ini bayi tersebut telah dikembalikan ke orangtuanya.

Petugas patroli, tangka pelaku di hotel

Terungkapnya kasus jual beli berawal saat petugas melakukan patroli cipta kondisi menyasar kawasan perhotelan pada Selasa (10/1/2023) pada pukul 21.00 WIB,

"Ketika tiba di sebuah hotel di kawasan Ceper, didapati di sebuah kamar ada seorang perempuan dan bayi," ucapnya.

Lalu petugas melakukan pengecekan identitas dan didapati data pribadi perempuan bernama Lia itu tidak sama dengan data ibu bayi yang ada bersamanya.

"Identitas perempuan dan nama ibu dari data kelahiran bayi tidak sama. Saat dicek handphone pelaku juga didapati chat tawar menawar harga bayi perempuan itu," katanya.

Baca juga: Majikan Perkosa Remaja hingga Hamil Akan Dijerat Pasal Berlapis jika Terbukti Jual Bayi Korban

Menurutnya, bayi tersebut ditawarkan kepada seseorang dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 21 juta.

"Dia sudah dua kali melakukan, pertama di daerah Demak saat itu terjual Rp 18 juta. Motifnya mendapatkan keuntungan," ucapnya.

Ipda Febry menjelaskan tersangka sudah berkeluarga serta memiliki anak. Sehari-hari Lia bekerja sebagai buruh harian lepas.

Sementara itu Lia mengaku sudah pernah menjual bayi asal Demak dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Mau dua kali ini, karena mau ambil keuntungan. (Uang) buat kebutuhan. Pertama jual di Demak. Itu dari ibu hamil Semarang tapi kos di Klaten," katanya.

Baca juga: Pengakuan Darmini yang Tega Jual Bayi yang Baru Dilahirkan

Untuk bayi perempuan asal Klaten, kata LN belum laku karena masih ditawarkan ke orang dengan harga Rp 20 juta dan Rp 21 juta.

"Belum terjual, sudah ditawarkan Rp 20 juta dan Rp 21 juta," katanya.

Atas perbuatannya, LN disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Ardi Priyatno Utomo), TribunJogja.com

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau