Salin Artikel

Ditangkap di Hotel, Wanita di Klaten Jual Bayi Usia Sehari Secara Online, Ditawarkan dengan Harga Rp 21 Juta

Ibu muda itu ditangkap di salah satu hotel kelas melati di Kabupaten Klaten pada Selasa (10/1/2023) malam.

Bayi yang dijual oleh Lia masih berusia satu hari dan anak pasangan Subandi serta Siti Lestari asal Gunungkidul.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir di sebuah klinik di Kota Yogyakarta pada Senin (9/1/2023) malam.

Dari hasil pemeriksaan, aksi Lia menjual bayi bukan yang pertama. Pada November 2022, ia pernah menjual bayi asal demak dengan harga Rp 18 juta.

Berawal dari status di Facebook

Jual beli bayi di wilayah Klaten berawal saat Subandi menulis status mencari orangtua asuh untuk anak yang dikandung istrinya.

Status itu ditulis di grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi. Subandi dan istrinya mencari adopter karena memiliki bayi yang berusia 11 bulan.

Karena tak memiliki biaya untuk merawat bayi, maka Subandi mencari orantua asuh untuk anaknya.

Status itu kemudian dibaca oleh Lia. Ibu muda asal Klaten itu kemudian berkomunikasi dengan Subandi melalui WhatsApp untuk membahas orantua asuh jika bayi Subandi dilahirkan.

"Kemudian saksi 1 (Subandi) berkata kepada tersangka apabila tersangka memang berniat mengadopsi bayi tersebut, saksi 1 akan memberi kabar kepada tersangka apabila bayi sudah lahir," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi pada Jumat (14/1/2023).

Pada Senin (9/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, Subandi mengabari Lia jika bayi yang dikandung istrinya sudah lahir.

Pada Selasa (10/2/2023) pukul 09.00 WIB, Lia meminta Subandi mengirimkan foto bayi perempuannya.

Foto bayi itu, oleh Lia, ditawarkan ke grup WhatsApp bernama 4dopt3r 4m4nh4h butuh adopter. Ada anggota grup yang bertanya berapa ganti biaya dan dijawab oleh Lia yakni Rp 21 juta.

"Ada yang menanyakan berapa harus ganti biaya, lalu dijawab tersangka Rp20 juta. Akan tetapi ada yang menawar Rp7 juta," ucap dia.

Lalu Lia mendatangi klinik tempat istri Subandi melahirkan dan memberi uang Rp 5 juta untuk uang ganti persalinan.

Tak hanya itu. Lia juga meminta fotokopi KTP, KK dan surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh Subandi dan istri.

Saat itu Lia berpura-pura akan mengadopsi anak Subandi. Namun kenyataannya ia menjual bayi tersebut melalui media soail baik Facebook atau whatsApp untuk mendapat keuntungan.

"Pelaku mengaku sebagai orang yang mau mengadobsi bayi. Kemudian setelah mendapatkan bayi, pelaku menjual bayi tersebut kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan keuntungan," ungkap dia.

Saat ini bayi tersebut telah dikembalikan ke orangtuanya.

Petugas patroli, tangka pelaku di hotel

Terungkapnya kasus jual beli berawal saat petugas melakukan patroli cipta kondisi menyasar kawasan perhotelan pada Selasa (10/1/2023) pada pukul 21.00 WIB,

"Ketika tiba di sebuah hotel di kawasan Ceper, didapati di sebuah kamar ada seorang perempuan dan bayi," ucapnya.

Lalu petugas melakukan pengecekan identitas dan didapati data pribadi perempuan bernama Lia itu tidak sama dengan data ibu bayi yang ada bersamanya.

"Identitas perempuan dan nama ibu dari data kelahiran bayi tidak sama. Saat dicek handphone pelaku juga didapati chat tawar menawar harga bayi perempuan itu," katanya.

Menurutnya, bayi tersebut ditawarkan kepada seseorang dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 21 juta.

"Dia sudah dua kali melakukan, pertama di daerah Demak saat itu terjual Rp 18 juta. Motifnya mendapatkan keuntungan," ucapnya.

Ipda Febry menjelaskan tersangka sudah berkeluarga serta memiliki anak. Sehari-hari Lia bekerja sebagai buruh harian lepas.

Sementara itu Lia mengaku sudah pernah menjual bayi asal Demak dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Mau dua kali ini, karena mau ambil keuntungan. (Uang) buat kebutuhan. Pertama jual di Demak. Itu dari ibu hamil Semarang tapi kos di Klaten," katanya.

Untuk bayi perempuan asal Klaten, kata LN belum laku karena masih ditawarkan ke orang dengan harga Rp 20 juta dan Rp 21 juta.

"Belum terjual, sudah ditawarkan Rp 20 juta dan Rp 21 juta," katanya.

Atas perbuatannya, LN disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Ardi Priyatno Utomo), TribunJogja.com

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/13/211500978/ditangkap-di-hotel-wanita-di-klaten-jual-bayi-usia-sehari-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke