KOMPAS.com - Lestariningsih alias Lia (29), warga Desa Tumpukan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap atas kasus penjualan bayi.
Ibu muda itu ditangkap di salah satu hotel kelas melati di Kabupaten Klaten pada Selasa (10/1/2023) malam.
Bayi yang dijual oleh Lia masih berusia satu hari dan anak pasangan Subandi serta Siti Lestari asal Gunungkidul.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir di sebuah klinik di Kota Yogyakarta pada Senin (9/1/2023) malam.
Dari hasil pemeriksaan, aksi Lia menjual bayi bukan yang pertama. Pada November 2022, ia pernah menjual bayi asal demak dengan harga Rp 18 juta.
Jual beli bayi di wilayah Klaten berawal saat Subandi menulis status mencari orangtua asuh untuk anak yang dikandung istrinya.
Status itu ditulis di grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi. Subandi dan istrinya mencari adopter karena memiliki bayi yang berusia 11 bulan.
Karena tak memiliki biaya untuk merawat bayi, maka Subandi mencari orantua asuh untuk anaknya.
Status itu kemudian dibaca oleh Lia. Ibu muda asal Klaten itu kemudian berkomunikasi dengan Subandi melalui WhatsApp untuk membahas orantua asuh jika bayi Subandi dilahirkan.
"Kemudian saksi 1 (Subandi) berkata kepada tersangka apabila tersangka memang berniat mengadopsi bayi tersebut, saksi 1 akan memberi kabar kepada tersangka apabila bayi sudah lahir," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi pada Jumat (14/1/2023).
Baca juga: Hendak Jual Bayi Berumur 1 Hari, Buruh Harian Lepas Asal Klaten Ditangkap Polisi di Hotel Melati
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.