YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyarankan para pedagang di kawasan pertokoan untuk menempuh jalur hukum kepada oknum yang menyewakan lahan milik Keraton Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, bila para pedagang sudah menyewa kepada orang yang tidak memiliki hak, berarti para pedagang telah menjadi korban penipuan.
"Perkarakke wae (Perkarakan saja), teman-teman pedagang perkarakan saja kalau sudah menyewa kepada yang tidak berhak," ujar dia pada Selasa (10/1/2023).
Aji mengatakan, kawasan pertokoan di Jalan Perwakilan merupakan milik Keraton Yogyakarta baik itu bangunan dan juga tanahnya.
Baca juga: Sultan Segera Ratakan Kawasan Pertokoan Jalan Perwakilan dengan Buldozer
Nantinya, lokasi ini akan digunakan Pemerintah DIY untuk pembangunan Jogja Planning Gallery (JPG).
"Bagian dari konsep kami, program kami pengembangan sumbu filosofis sehingga Pemda menindaklanjuti itu setelah ada pengosongan segera persiapkan pembongkaran," ujar dia.
Rencananya, pembongkaran akan dilakukan pada waktu dekat yakni antara satu minggu atau dua minggu ke depan.
Setelah dibongkar, nantinya kawasan ini akan digunakan sebagai taman yang merupakan bagian dari kawasan JPG.
"Setelah pembongkaran jadi taman bagian dari JPG," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.