Pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, pihaknya sempat mengirimkan surat terbuka yang berisi permohonan pertolongan dan pengayoman kepada Gubernur DIY.
"Karena pengosongan bangunan tersebut dilakukan oleh Pemkot secara mendadak tanpa memikirkan dampak bagi nasib kami dan nasib ratusan karyawan kami yang hampir semuanya adalah tulang punggung bagi keluarganya," jelas dia.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan tegas mengatakan, area Jalan Perwakilan merupakan tanah milik Keraton Yogyakarta.
Dirinya juga mempertanyakan soal uang sewa para pedagang selama ini. Pasalnya, para pedagang tersebut tidak memiliki izin atau surat kekancingan dari Keraton.
"Nggak ada kekancingan. Makanya kalau dia bayar, bayar pada siapa," ucapnya, Selasa (3/1).
"Yang penting itu tanah Keraton. Bangunan bukan milik Pemda, kuncinya di Keraton. Kuncinya di Keraton yang diperpanjang hanya yang sebelah barat. Tapi mereka enggak punya izin semua. Enggak tau dia pada bayar sama siapa kalau sewa. Yang buka mbiyen piye wong buktine ning Mangkubumi (yang buka dulu bagaimana buktinya kunci ada di Mangkubumi)," tegasnya.
Saat itu Sri Sultan HB X juga bersedia berdialog untuk mengungkap soal uang sewa tersebut.
"Kalau dia benar mau ketemu sama saya, saya tanya berani enggak ngeluarkan pernyataan duit itu kalau keluar buat yang nyewa itu siapa. Tapi katanya mau ketemu sama saya tapi saya belum baca suratnya," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Perwakilan merupakan sirip Jalan Malioboro. Jalan ini juga menjadi jalan penghubung antara Jalan Malioboro dengan Jalan Mataram, Kota Yogyakarta.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.