Menurutnya, suami guru SD ini tetap kekeh untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Saat ini masih ditangani aparat Polsek Ayah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyatakan,kasus tersebut masih dalam dugaan sementara karena pihaknya masih meminta klarifikasi dan keterangan serta data-data pendukung.
Hasilnya nanti akan menjadi bahan untuk menentukan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak, serta proses pemberian sanksi jika dugaan perselingkuhan itu benar.
"Jadi nanti punya sanksi sendiri-sendiri, Kades ada sanksinya, guru juga ada sanksinya. Untuk sanksinya masih harus dikaji kembali. Kalau guru akan disidangkan dan kalau Kepala Desa juga ada mekanisme sanksinya sendiri. Yang jelas ada sanksi kalau terbukti," tegas Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.