Menurutnya, suami guru SD ini tetap kekeh untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Saat ini masih ditangani aparat Polsek Ayah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyatakan,kasus tersebut masih dalam dugaan sementara karena pihaknya masih meminta klarifikasi dan keterangan serta data-data pendukung.
Hasilnya nanti akan menjadi bahan untuk menentukan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak, serta proses pemberian sanksi jika dugaan perselingkuhan itu benar.
"Jadi nanti punya sanksi sendiri-sendiri, Kades ada sanksinya, guru juga ada sanksinya. Untuk sanksinya masih harus dikaji kembali. Kalau guru akan disidangkan dan kalau Kepala Desa juga ada mekanisme sanksinya sendiri. Yang jelas ada sanksi kalau terbukti," tegas Adi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang