KULON PROGO, KOMPAS.com – Residivis empat kali tidak bikin jera dan hati-hati. PN alias Ponidi (46) malah bersama TTA (19), anaknya yang masih pelajar kelas dua SMK, menganiaya orang lain di jalan menanjak yang disebut warga sebagai tanjakan Bibis pada Padukuhan Bulu, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ayah dan anak itu berasal dari Pedukuhan Jetis, Kalurahan Sinduati, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Keduanya bersama ADA (18) asal Purwosari, Girimulyo, melakukan pengeroyokan pada dua korban hingga luka dan masuk rumah sakit.
Salah satu korban pengeroyokan itu bahkan masih anak-anak, yakni JHD (14). Korban lain bernama KA (20). Kedua korban merupakan warga Girimulyo.
Baca juga: Emosi Motornya Disalip, Preman di Kulon Progo Aniaya Pelajar
“(Bahkan) kedua tersangka adalah bapak dan anak. Mereka asal Sleman,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Rabu (21/12/2022).
Pengeroyokan terjadi di tengah perjalanan JHD dan KA mengendara motor dari Kapanewon Nanggulan ke rumah mereka di Kalurahan Giripurwo, Girimulyo. Keduanya naik motor Yamaha Jupiter B 6667 CNX.
Jalan yang dilalui memang menanjak. Saat itu, JHD dan KA mendahului dua motor pelaku, yakni ADA yang mengendara sendirian Honda Scoopy AB 2096 XJ, dan TTA dan PN yang mengendara Honda Beat B 3668 FLM.
Kapolres Fajarini mengungkapkan, saat itu muncul ketersinggungan salah satu pelaku sehingga mengejar dan menghentikan JHD dan KA. Ditambah pula persoalan masa lalu memantik pelaku untuk menganiaya.
“Permasalahan masa lalu, lirik-lirikan dan pelotot-pelototan bikin emosi. Begitu didahului (disalip) dikira menantang. Lalu dihentikan,” kata Fajarini.
Setelah itu, terjadi pengeroyokan yang dipimpin PN. Ia bahkan menggunakan pisau cutter hingga patah.
Baca juga: Gara-gara Tak Terima Disalip, 2 Pria di Mataram Aniaya Anggota Polisi
Anak dari PN ikut melakukan kekerasan menggunakan ikat pinggang kepala besi. Sedangkan ADA memukul dengan tinju.
“Pelaku yang bapak-bapak ini bukannya melerai malah mengeluarkan cutter dan menganiaya korban,” kata Fajarini.
Kedua korban menderita luka sayat, JHD pada punggung sepanjang 10 Cm dan KA di lengan. KA bahkan masih rawat inap di RSUD Nyi Ageng Serang.
Pengeroyokan itu diketahui warga. Mereka mengejar pelaku sambil juga menghubungi polisi. Warga menangkap PN dan TTA.
Salah satu korban mendatangi rumah teman terdekat untuk mencari ADA yang kebetulan satu kecamatan. Pelaku ADA akhirnya tertangkap.
PN dkk kini berada dalam tahanan. Polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Heboh Santri Gontor Tewas Dianiaya Senior hingga Wapres Turun Tangan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.