Salin Artikel

Residivis Pencurian dan Penganiayaan Bersama Anaknya yang Masih Kelas 2 SMK Aniaya Orang Hanya karena Motornya Disalip

Ayah dan anak itu berasal dari Pedukuhan Jetis, Kalurahan Sinduati, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Keduanya bersama ADA (18) asal Purwosari, Girimulyo, melakukan pengeroyokan pada dua korban hingga luka dan masuk rumah sakit.

Salah satu korban pengeroyokan itu bahkan masih anak-anak, yakni JHD (14). Korban lain bernama KA (20). Kedua korban merupakan warga Girimulyo.

“(Bahkan) kedua tersangka adalah bapak dan anak. Mereka asal Sleman,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Rabu (21/12/2022).

Pengeroyokan terjadi di tengah perjalanan JHD dan KA mengendara motor dari Kapanewon Nanggulan ke rumah mereka di Kalurahan Giripurwo, Girimulyo. Keduanya naik motor Yamaha Jupiter B 6667 CNX.

Jalan yang dilalui memang menanjak. Saat itu, JHD dan KA mendahului dua motor pelaku, yakni ADA yang mengendara sendirian Honda Scoopy AB 2096 XJ, dan TTA dan PN yang mengendara Honda Beat B 3668 FLM.

Kapolres Fajarini mengungkapkan, saat itu muncul ketersinggungan salah satu pelaku sehingga mengejar dan menghentikan JHD dan KA. Ditambah pula persoalan masa lalu memantik pelaku untuk menganiaya.

“Permasalahan masa lalu, lirik-lirikan dan pelotot-pelototan bikin emosi. Begitu didahului (disalip) dikira menantang. Lalu dihentikan,” kata Fajarini.

Setelah itu, terjadi pengeroyokan yang dipimpin PN. Ia bahkan menggunakan pisau cutter hingga patah.

Anak dari PN ikut melakukan kekerasan menggunakan ikat pinggang kepala besi. Sedangkan ADA memukul dengan tinju.

“Pelaku yang bapak-bapak ini bukannya melerai malah mengeluarkan cutter dan menganiaya korban,” kata Fajarini.

Kedua korban menderita luka sayat, JHD pada punggung sepanjang 10 Cm dan KA di lengan. KA bahkan masih rawat inap di RSUD Nyi Ageng Serang.

Pengeroyokan itu diketahui warga. Mereka mengejar pelaku sambil juga menghubungi polisi. Warga menangkap PN dan TTA.

Salah satu korban mendatangi rumah teman terdekat untuk mencari ADA yang kebetulan satu kecamatan. Pelaku ADA akhirnya tertangkap.

PN dkk kini berada dalam tahanan. Polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Polisi menjamin keamanan dan kenyamanan warga Kulon Progo. Karenanya, mereka yang melakukan kekerasan akan ditindak tegas,” kata Fajarini.

PN mengaku spontan saat melakukan pengeroyokan. Ia juga mengakui pakai pisau cutter untuk menyayat korbannya.

Ia beralasan bawa pisau sebagai kewaspadaan pada aksi kejahatan jalanan. “Saya (bawa cutter) karena pernah kena gir anak motor,” kata PN.

PN mantan narapidana yang pernah dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor dan tiga kali kasus penganiayaan. Ini kasus kelima dirinya berurusan dengan polisi.

“Saya sudah empat kali, mencuri dan perkelahian di terminal Jombor,” katanya.

PN mengaku menyesal atas perbuatan sendiri hingga anaknya terlibat. Terlebih karena anaknya masih pelajar meski sudah ogah-ogahan sekolah di SMK.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/21/192556278/residivis-pencurian-dan-penganiayaan-bersama-anaknya-yang-masih-kelas-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke