Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Utang, Bapak dan Anak Kompak Curi Helm hingga 6 Buah Setiap Beraksi

Kompas.com - 02/12/2022, 18:15 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota mengamankan dua oang pelaku pencurian helm.

Mereka adalah pasangan ayah dan anak berinisial AS (47) dan LTS (27) warga Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Kasus ini terungkap setelah aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial dua pekan terakhir.

Baca juga: Nasib Pelajar SMP di Sidoarjo yang Marah-marah ke Polisi Saat Ditegur Tak Pakai Helm

 

Mereka diketahui menggasak helm di banyak lokasi, tidak hanya di Kota Magelang, tapi juga di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung. 

“Kami telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti beberapa helm hasil pencurian di beberapa tempat di Kota Magelang,” ungkap Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda E. Sebayang, pada jumpa pers di Mapolres Magelang Kota, Jumat (2/12/2022). 

Kedua pelaku ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Kota Semarang, Kamis (1/12/2022). Dari tangan pelaku juga telah diamankan barang bukti sebanyak 6 helm hasil pencurian dan 2 unit sepeda motor yang dipakai untuk beraksi. 

“Di Kota Magelang, para pelaku beraksi di Hotel Ava Guest House Jalan Sriwijaya, Apotek Kawatan Jalan Sigaluh, Platinum Billiard & Cafe Jalan Tentara Pelajar dan Angkringan Lelungguhan Jalan Brigjen Katamso Kota Magelang,” terang Yolanda

Menurut pengakuan LTS, helm yang menjadi sasaran pencurian adalah yang kondisinya terlihat masih bagus.

Tidak sendiri dalam melancarkan aksinya, LTS mengaku bersama sang ayah AS dan seorang temannya yang saat ini masih buron.

Adapun AS memiliki peran mencari target lokasi pencurian dan LT bertugas sebagai joki kendaraan, sedangkan satu rekannya yang masih buron yang beraksi mengambil helm.

Helm hasil curian tersebut ia sudah jual secara online, dari penjualan helm curian tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 200.000 - Rp 300.000 per helm," sebut Yolanda.

Baca juga: Siswa di Sidoarjo yang Umpat Polisi Saat Ditegur Tak Pakai Helm Bersimpuh di Pangkuan Orangtuanya

Dengan adanya kejadian ini, Yolanda mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir dan meletakkan helm. Adapun para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno menambahkan, hasil identifikasi ditemukan ada kecocokan antara sepeda motor, pakaian, sandal yang dipakai tersangka saat mencuri dengan yang ditemukan dirumahnya.

"Mulai dari sepeda motor, pakaian, sandal, yang terlihat di CCTV sangat identik dan cocok dengan yang kami temukan di rumah pelaku. Saat itu juga mereka kami amankan," kata Dwiyatno.

Berdasarkan pangakuan LTS, dia mencuri helm untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Apalagi mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Untuk sementara, dia ngaku kalau baru pertama kali beraksi. Dalam sekali mencuri dia bisa menggambil 5-6 buah helm, sasaran lokasi acak yang penting helmnya baru," kata Dwiyatno.

Sementara itu, tersangka LTS mengaku nekat mencuri karena memiliki hutang Rp 500.000. Ide mencuri helm berasal dari ayahnya sedangkan dia berperan menjadi joki di kendaraan.

Dalam sekali beraksi dia bisa mencuri helm hingga 6 buah yang dimasukkan ke dalam tas besar. Kebanyakan  dia mencuri helm di wilayah Kota Magelang dan sekitarnya.

"Pada waktunya (bayar) angsuran, gojek sepi, jadi terpaksa pikiran lain, (utang) Rp 500,000 dikasih waktu dua hari. Bapak yang menjualnya," sebut LTS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Yogyakarta
3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com