Editor
Kasus keluarga di Kabupaten Magelang tewas diracun ini terjadi pada Senin (28/11/2022).
Tubuh ketiga korban, yakni Abas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dea Khairunisa (anak pertama) ditemukan tergeletak di tiga kamar mandi berbeda di rumahnya, Jalan Sudiro Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kini, polisi sudah menetapkan DDS sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa.
Tersangka bakal dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Khairina)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang