Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Anak Kedua Racuni Sekeluarga hingga Tewas: Sakit Hati Diminta Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kompas.com - 29/11/2022, 12:59 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Deo Daffa S (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Abas Ashar (58) warga Jalan Sudiro Gang Durian Dusun Prajenan Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Tersangka adalah anak kedua Abas Ashar berusia 22 tahun. 

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," ujar Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, di lokasi kejadian, Selasa (29/11/2022). 

Baca juga: Sebelum Tewas Bersama, Sekeluarga di Magelang Sempat Keracunan Es Dawet

Djuhandani mengatakan, Polda Jateng mendukung dan melaksanakan asistensi terhadap kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (28/11/2022) pukul 07.30 WIB itu.

Tiga korban adalah Abas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu) dan Dea Khairunisa (anak pertama).

Para korban meninggal setelah menenggak minuman yang sudah dicampur zat racun oleh tersangka.

"Intinya Polresta Magelang sudah mendapatkan yang diduga pelaku, kenapa diduga pelaku? karena sudah ditemukan alat bukti, baik itu pengakuan maupun alat bukti lainnya," jelas Djuhandani.

Baca juga: Sekeluarga Tewas Diracun di Magelang, Polisi Amankan Keluarga Korban

Plt Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun menyatakan, polisi menemukan kejanggalan-kejanggalan saat melakukan olah TKP yang menguatkan bahwa pelaku ada anak kedua korban. 

Kejanggalan-kejanggalan itu di antaranya tidak ditemukan sisa muntahan para korban. Selain itu, hanya tersangka yang menolak jenazah para korban diotopsi, padahal keluarga lainnya mengizinkan.

"Korban yang meninggal akibat keracunan biasanya ada sisa muntahan tapi di TKP clear, tidak ada. Pihak saudara korban minta jenazah diotopsi tapi anak kedua ini tidak ingin. Tapi kami tetap otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," terang Sajarod. 

Lebih lanjut, kata Sajarod, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan polisi pada Senin (28/11/2022) malam dan Selasa (29/11/2022) langsung terbit surat perintah penahanan tersangka.

 

Sakit hati jadi tulang punggung keluarga

Sajarod berujar, hasil pemeriksaan sementara dari tersangka dan lingkungan sekitarnya, tersangka nekat membunuh ayah, ibu dan kakaknya sekaligus lantaran sakit hati karena diminta menjadi tulang punggung keluarga. 

Korban Abas Ashar atau ayah tersangka tidak memiliki penghasilan setelah pensiun dua bulan lalu.

Ibunya, korban Heri Riyani, seorang ibu rumah tangga, sedangkan kakak tersangka, korban Dea Khairunisa, tidak bekerja setelah habis kontrak bekerja di PT KAI Yogyakarta.

"Bapak pelaku 2 bulan yang lalu baru pensiun, kebutuhan hidup cukup tinggi. Bapak pelaku punya penyakit sehingga butuh biaya pengobatan. Anak pertama tidak bekerja, sebelumnya bekerja tapi habis kontrak. Anak pertama tidak diberi beban untuk menanggung semua kebutuhan," jelas Sajarod.

"Kemudian semua dibebankan kepada anak kedua, sehingga muncul niat membunuh orangtua dan kakak kandung karena sakit hati. Dia sendiri tidak bekerja," tambah Sajarod.

Atas kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com