Dikatakan, Sekdes Andika Sari sejak didemo warga pada bulan September lalu hingga saat ini sudah tidak pernah berangkat ke kantor untuk bekerja sebagai sekdes.
"Pekerjaannya sementara saya limpahkan ke kasi dan kaur yang ada. Harapannya segera ada surat dari bupati terkait penyampaian hasil evaluasi kasus Sekdes di Banyuasin, sehingga kami sesegera mungkin bisa membuatkan SK pemberhentian," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Purworejo Bambang Susilo mengatakan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat telah dilakukan dan saat ini sudah naik ke bupati, menunggu hasil pemeriksaan ditandatangani oleh bupati.
Perwakilan dari pemda yang menemui warga kemudian menjanjikan rekomendasi bupati akan turun pada akhir bulan November 2022 ini.
"Kita hati-hati, setelah redaksi disusun oleh Inspektorat, harus kita lihat lagi, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama sudah ditandatangani pimpinan," katanya.
Dalam pertemuan tersebut diketahui sekdes diduga melanggar larangan Sekretaris Desa yang ada pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2020. Namun untuk hasil pemeriksaan Inspektorat saat ini masih dirahasiakan.
Bambang juga beralasan lamanya proses ini lantaran memang secara regulasi butuh waktu untuk pembuktian suatu kasus.
"Iya rahasia (hasil pemeriksaan), tidak bisa. Butuh waktu pembuktian sesuatu itu, Target akhir November, mudah-mudahan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.