PURWOREJO, KOMPAS.com - Puluhan emak dan warga Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Purworejo melakukan unjuk rasa menuntut Sekertaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran, Andika Sari segera dipecat.
Unjuk rasa itu dilakukan di depan kantor Bupati Purworejo, pada Selasa (8/11/2022).
Dalam aksinya, warga meminta agar proses pemberhentian Sekdes yang dinilai telah mencoreng nama baik desa itu dipercepat.
Baca juga: Sekdes di Purworejo Diminta Dipecat karena Diduga Tenggak Miras, Camat: Keputusan Ada di Kades
Darinah, salah satu emak mengaku sudah bosan dengan proses pemberhentian yang memakan waktu yang cukup lama.
Diketahui, proses pemberhentian sekdes tersebut sudah berjalan selama 3 bulan lamanya.
"Yang kami tuntut sesegera mungkin kepala desa kami segera menandatangani surat pemberhentian, bila perlu hari ini kita tunggu," kata Darinah saat audiensi dengan pejabat Pemkab Purworejo di ruang otonom.
Baca juga: 800 Warga Tanda Tangani Petisi Pemecatan Sekdes Banyuasin Kembaran yang Terekam Diduga Tenggak Miras
Diketahui, Sekdes Andika Sari beberapa waktu yang lalu viral setelah videonya di sebuah klub malam mencuat ke media.
Dalam video tersebut Andika diduga sedang menenggak miras saat acara ulang tahunnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banyuasin Kembaran Ahmad Abdul Aziz mengaku belum berani membuat SK pemberhentian Sekdes lantaran belum ada rekomendasi dari Bupati.
Ia menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat juga belum turun.
"Belum, memang sampai hari ini SK pemberhentian belum saya buat karena kami sudah melapor ke Inspektorat dan bupati, tapi hasil evaluasi dari Inspektorat belum disampaikan bupati, sehingga bupati belum bersurat ke desa," katanya.
Abdul Aziz mengatakan, masyarakat menuntut agar SK pemberhentian Sekdes segera dibuat.
Namun, tentunya untuk pembuatan SK pemberhentian ada berbagai proses konsultasi yang saat ini masih berjalan.
"Kami harus menunggu evaluasi dari Inspektorat, setelah itu nanti dibuatkan berita acara disampaikan ke bupati dan bupati bersurat ke desa," terangnya, saat ikut dalam unjuk rasa.