Orangtua hanya diberi jatah satu orang untuk mendampingi, selain itu orangtua tidak diperkenankan membawa gawai, tidak boleh merekam, dan saat rekonstruksi banyak aparat bersenjata. Saat rekonstruksi menurut dia juga berjalan dengan aneh, karena para terdakwa diarahkan gerakannya oleh Polisi.
"Sangat janggal dan ketika rekonstruksi ini kelihatan sekali, bagaimana para tersangka itu mereka melakukan apa yang di komando Polisi. Misalnya gerakan satu seperti ini, gerakan dua seperti ini, seperti ini, itu kan ya karena memang mereka bukan pelaku," jelas dia.
Dia meyakini anaknya tidak menjadi pelaku dalam aksi kejahatan Jalanan di Gedongkuning, Kota Yogyakarta. Keyakinan Aan diperkuat dengan rekaman CCTV yang dia dapatkan.
"Kami yakin gitu anak kami tidak di situ karena pada waktu perang sarung itu itu pukul 02.25 ya anak kami di CCTV itu menuju perang sarung pukul 2 dini hari 2 lewat 21 ya 02.21. Sedangkan kejadian di tempat yang jauh 8 KM itu 02.24, jadi enggak mungkin kan ada orang bisa terbang begitu dalam waktu yang cepat," jelas dia.
Kuasa Hukum salah satu terdakwa Andi, Faiz Nugroho menegaskan adanya rekayasa kasus, dirinya meyakini terdakwa tidak bersalah dalam kasus ini.
Dia meyakini terdakwa tidak bersalah karena tidak ada satu bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah sebagai pelaku kejahatan jalanan.
Baca juga: Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Ada yang Berstatus Pelajar
Dia menambahkan bukti yang disampaikan jaksa hanya sebatas perbuatan pidana dengan adanya korban. "Tapi siapa pelakunya tidak ada satu bukti pun," jelas dia.
Selain itu terdakwa juga memiliki alibi, yakni terdakwa sedang berada di persimpangan Druwo Jalan Parangtritis.
"Saksi kami lebih dari 5 orang. Keempat terdakwa lain juga merupakan korban salah tangkap," jelas dia.
Faiz menambahkan 4 orang terdakwa tidak berada di TKP Gedongkuning saat itu, ditambah satu terdakwa lain sdang berada di rumah kawannya pada saat kejadian.
"Satu terdakwa tidak ada di lokasi manapun, saat itu sedang berada di rumah temannya," paparnya.
Disinggung apakah pihaknya akan melakukan gugatan, dia masih belum memutuskan hal itu. Namun, dengan hakim memutus bebas bisa menjadi pemulihan nama baik baigi kliennya dan terdakwa lain.
Baca juga: Pelaku yang Menewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Ditangkap, Ini Permintaan Sultan
"Harapan kami jelas, hakim memutus bebas salah tangkap kalau bebas. Putusan itu berlaku sebagai pemulihan nama baik," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyampaikan jika kuasa hukum merasa kliennya merasa menjadi korban salah tangkap, maka dapat melalui proses praperadilan.
"Prosedurnya kan ada proses atau orang yang merasa ditangkap tetapi seharusnya tidak ditangkap oleh polisi, maka boleh melakukan praperadilan prosesnya seperti itu," jelas dia.
Ia mencontohkan jika ada seseorang ditangkap polisi tetapi dia merasa tidak melakukan tindak pidana dan menganggap polisi salah tangkap maka bisa melalui praperadilan.
"Nanti akan diputuskan polisi salah tangkap atau tidak, prosedurnya praperadilan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.