Salin Artikel

Orangtua Terdakwa Pelaku Klitih di Gedongkuning Yogyakarta Sampaikan Anaknya Tak Bersalah

Orangtua terdakwa Andi yang bernama Aan menegaskan, ia bersama orangtua terdakwa lainnya anti kejahatan jalanan atau klitih. Ia menambahkan bahwa anaknya bukanlah pelaku klitih di Gedongkuning yang menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 yang diketahui anak anggota DPRD Kebumen.

"Anak kami bukan pelaku, anak kami juga korban. Korban ketidakadilan, korban salah tangkap, di sini kami orangtua melihat adanya dugaan rekayasa kasus," kata Aan saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat lalu (3/11/2022).

Aan menceritakan dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus bermula saat anaknya dan rekannya sebanyak 4 orang, total 5 orang, sedang melakukan perang sarung di daerah Druwo, Jalan Prangtritis. Perang sarung dilakukan oleh anaknya berinisial AD dengan kawan lainnya pada pukul 02.30 WIB.

"Pada saat yang bersamaan terjadi penganiayaan di Gedongkuning yang waktu itu viral pada tanggal 3 April 2022. Apalagi di Gedongkuning berjarak sekitar 8 km," ucapnya.

Lanjut dia, anaknya dijemput oleh Polisi seminggu setelah kejadian penganiayaan di Gedongkuning, Kota Yogyakarta. Namun, saat penjemputan Aan merasa ada kejanggalan yakni dia tidak diperbolehkan untuk momotret surat penangkapan dari pihak kepolisian.

"Ketika saya foto tidak boleh gitu tetapi polisi seolah-olah kaya ada serah terima surat gitu. Saya difoto oleh polisi untuk dokumentasi, tapi ketika suratnya saya minta itu enggak boleh dan saya memang agak kurang tahu persis isinya," jelas dia.

Kejanggalan lain juga dialami dirinya, saat anaknya dibawa oleh polisi dia diperbolehkan menyusul oleh polisi yang membawa anaknya. Satu jam setelahnya Aan menyusul ke kantor Polisi, namun saat dia menyusul justru diminta untuk pulang.

"Tapi oleh Polisi disuruh pulang ya Itu polisi juga mengatakan 'belum selesai Bu pemeriksaannya. Ibu pulang aja mungkin masih lama sampai tengah malam. Aman kok Bu, polisi zaman sekarang enggak kayak zaman dulu'," ucap dia menirukan perkataan Polisi.

Anaknya ditangkap polisi pada 9 April 2022 malam, dia menyusul keesokan harinya ke kantor Polisi dan dia kembali diminta untuk pulang. Namun, sesampainya di rumah dia diberi sebanyak 3 surat dari kepolisian.

"Tengah malam polisi langsung memberi surat tiga macam. Surat pemeriksaan, surat  penangkapan, surat penetapan tersangka dan penahanan," imbuh dia.

Keesokan harinya dia menyusul ke Polsek di mana anaknya ditahan, namun dia tidak bisa bertemu dengan anaknya karena anaknya sudah tidak berada di Polsek.

"Ternyata saya dengar sudah ada conference di Polda. Anak saya sudah diumumkan kepada publik secara resmi. Kalau suratnya kan malamnya sudah saya terima kemudian besoknya press conference," ucap dia.

Dugaan rekayasa kasus ini bermula dari dia tidak bisa bertemu dengan anaknya karena harus menjalani karantina lantaran masih dalam pandemi Covid-19. Selain itu, saat rekonstruksi kejadian juga dirasa janggal.

Rekonstruksi dilakukan di Polsek tidak di TKP, penjelasan dari polisi pada saat itu adalah untuk alasan keamanan dan dirinya masih bisa menerima. tetapi, rekonstruksi yaang dilakukan pada saat itu bersifat tertutup.

Orangtua hanya diberi jatah satu orang untuk mendampingi, selain itu orangtua tidak diperkenankan membawa gawai, tidak boleh merekam, dan saat rekonstruksi banyak aparat bersenjata. Saat rekonstruksi menurut dia juga berjalan dengan aneh, karena para terdakwa diarahkan gerakannya oleh Polisi.

"Sangat janggal dan ketika rekonstruksi ini kelihatan sekali, bagaimana para tersangka itu mereka melakukan apa yang di komando Polisi. Misalnya gerakan satu seperti ini, gerakan dua seperti ini, seperti ini, itu kan ya karena memang mereka bukan pelaku," jelas dia.

Dia meyakini anaknya tidak menjadi pelaku dalam aksi kejahatan Jalanan di Gedongkuning, Kota Yogyakarta. Keyakinan Aan diperkuat dengan rekaman CCTV yang dia dapatkan.

"Kami yakin gitu anak kami tidak di situ karena pada waktu perang sarung itu itu pukul 02.25 ya anak kami di CCTV itu menuju perang sarung pukul 2 dini hari 2 lewat 21 ya 02.21. Sedangkan kejadian di tempat yang jauh 8 KM itu 02.24, jadi enggak mungkin kan ada orang bisa terbang begitu dalam waktu yang cepat," jelas dia.

Kuasa Hukum salah satu terdakwa Andi, Faiz Nugroho menegaskan adanya rekayasa kasus, dirinya meyakini terdakwa tidak bersalah dalam kasus ini.

Dia meyakini terdakwa tidak bersalah karena tidak ada satu bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah sebagai pelaku kejahatan jalanan.

Dia menambahkan bukti yang disampaikan jaksa hanya sebatas perbuatan pidana dengan adanya korban. "Tapi siapa pelakunya tidak ada satu bukti pun," jelas dia.

Selain itu terdakwa juga memiliki alibi, yakni terdakwa sedang berada di persimpangan Druwo Jalan Parangtritis.

"Saksi kami lebih dari 5 orang. Keempat terdakwa lain juga merupakan korban salah tangkap," jelas dia.

Faiz menambahkan 4 orang terdakwa tidak berada di TKP Gedongkuning saat itu, ditambah satu terdakwa lain sdang berada di rumah kawannya pada saat kejadian.

"Satu terdakwa tidak ada di lokasi manapun, saat itu sedang berada di rumah temannya," paparnya.

Disinggung apakah pihaknya akan melakukan gugatan, dia masih belum memutuskan hal itu. Namun, dengan hakim memutus bebas bisa menjadi pemulihan nama baik baigi kliennya dan terdakwa lain.

"Harapan kami jelas, hakim memutus bebas salah tangkap kalau bebas. Putusan itu berlaku sebagai pemulihan nama baik," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyampaikan jika kuasa hukum merasa kliennya merasa menjadi korban salah tangkap, maka dapat melalui proses praperadilan.

"Prosedurnya kan ada proses atau orang yang merasa ditangkap tetapi seharusnya tidak ditangkap oleh polisi, maka boleh melakukan praperadilan prosesnya seperti itu," jelas dia.

Ia mencontohkan jika ada seseorang ditangkap polisi tetapi dia merasa tidak melakukan tindak pidana dan menganggap polisi salah tangkap maka bisa melalui praperadilan.

"Nanti akan diputuskan polisi salah tangkap atau tidak, prosedurnya praperadilan," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/08/114720478/orangtua-terdakwa-pelaku-klitih-di-gedongkuning-yogyakarta-sampaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke