Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/10/2022, 21:20 WIB
Bayu Apriliano,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com- Arif Budi Susanto adalah anak terakhir dari 5 bersaudara.

Kakaknya, Meri Haspari, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Purworejo yang ditahan oleh majikannya di Malaysia selama 17 tahun.

Arif menceritakan, perjuangannya dalam mengembalikan kakaknya ke tanah air tidak mudah.

Baca juga: Pekerja Migran Asal Probolinggo Mengaku Dipaksa Peluk Agama Majikan di Malaysia

 

Selama kurang lebih 2 bulan ia harus ke sana kemari meminta pertolongan kepada beberapa pihak. Bahkan ia harus bolak-balik Purworejo-Tangerang untuk mengurus kepulangan Meri.

Arif saat ini tinggal di Tangerang, Banten merantau bersama istrinya, meninggalkan orangtuanya di Desa Jetis, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Di Tangerang, ia menjalani pekerjaan sebagai tukang ojek online.

Tak disangka pekerjaan Arif sebagai tukang ojek membawa berkah bagi kakaknya, Meri, yang 17 tahun belum bisa pulang ke tanah air.

Suatu saat, Arif sedang mengojek dan bertemu dengan salah satu pegawai Imigrasi.

Dia bercerita tentang kakaknya yang sudah belasan tahun tidak pulang dan ingin sekali mengembalikannya ke Purworejo.

"Setelah saya curhat semua tentang kakak, saya dibimbing untuk lapor KJRI Kuching dan saya langsung pulang ke Purworejo. Setelah itu saya lapor dulu ke Disnakertrans Purworejo," kata Arif saat ditemui di rumahnya, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Lamongan Salah Satu Penyumbang Pekerja Migran Terbanyak di Jawa Timur

Setelah melaporkan kejadian tersebut pada 29 Agustus 2022 yang lalu, seminggu kemudian pihak Disnakertrans Purworejo langsung mendatangi ibunda Meri untuk berkoordinasi.

"Pihak dinas dan KJRI menghubungi kita, KJRI mengatakan, majikan Meri tidak bisa dihubungi dan tidak ada itikad baik, setelah diberikan surat dari mereka (KJRI), sehingga penjemputan Meri harus melibatkan polisi Malaysia," katanya.

Setelah berhasil menjemput Meri di rumah majikannya pada tanggal 21 September 2022, Polisi Malaysia menyerahkan Meri ke KJRI Kuching.

 

Diketahui, selama 17 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, Meri tidak diberi gaji oleh majikannya.

Dengan negosiasi yang alot, akhirnya pihak KJRI dan majikan Meri pada tanggal 29 September 2022 sepakat untuk membayar semua gaji Meri yang belum terbayarkan.

Majikan juga dituntut untuk mengembalikan barang-barang milik Meri yang masih ada di rumah majikannya tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tabrak Mobil yang Berhenti di Lampu Merah, Pengendara Motor Tewas

Tabrak Mobil yang Berhenti di Lampu Merah, Pengendara Motor Tewas

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Cuaca Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Cuaca Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pernah Dipecat karena 'Nyabu', Mantan Hakim Danu Arman Jadi Analis Perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Pernah Dipecat karena "Nyabu", Mantan Hakim Danu Arman Jadi Analis Perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 19 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 19 Maret 2024

Yogyakarta
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Yogyakarta untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Yogyakarta untuk Lebaran 2024

Yogyakarta
Dinas PU DIY Siapkan Anggaran Rp 11 Miliar untuk Perbaiki Jalan Godean

Dinas PU DIY Siapkan Anggaran Rp 11 Miliar untuk Perbaiki Jalan Godean

Yogyakarta
Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Kata Pihak Kampus

Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Kata Pihak Kampus

Yogyakarta
Masuk Permukiman di Gunungkidul, Monyet Ekor Panjang Curi Makanan dan Pukuli Kambing Warga

Masuk Permukiman di Gunungkidul, Monyet Ekor Panjang Curi Makanan dan Pukuli Kambing Warga

Yogyakarta
Fakta Pembunuhan Kotabaru Yogyakarta, Pelaku Baru Pertama Kali Bertemu Korban

Fakta Pembunuhan Kotabaru Yogyakarta, Pelaku Baru Pertama Kali Bertemu Korban

Yogyakarta
Pembunuh Perempuan di Rumah Kos Kotabaru Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Perempuan di Rumah Kos Kotabaru Terancam Hukuman Mati

Yogyakarta
Usai Ikut Aksi 'Kampus Menggugat', Guru Besar UGM Mengaku Terima Pesan Caci Maki

Usai Ikut Aksi "Kampus Menggugat", Guru Besar UGM Mengaku Terima Pesan Caci Maki

Yogyakarta
Jalan Rusak di Sleman Sering Sebabkan Kecelakaan, Jaga Warga Pasang 'Banner' Minta Diperbaiki

Jalan Rusak di Sleman Sering Sebabkan Kecelakaan, Jaga Warga Pasang "Banner" Minta Diperbaiki

Yogyakarta
Pelaku Pembunuhan di Kotabaru Kenal Korban di Medsos, Motif Membunuh Emosi dan Mabuk

Pelaku Pembunuhan di Kotabaru Kenal Korban di Medsos, Motif Membunuh Emosi dan Mabuk

Yogyakarta
Cegah Antraks, Pemkab Gunungkidul Susun Raperda Larangan Brandu

Cegah Antraks, Pemkab Gunungkidul Susun Raperda Larangan Brandu

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com