AP melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.
Perwakilan LBH Yogyakarta Era Hareva mengatakan, pada Jumat lalu AP datang ke kantornya dan menceritakan kejadian yang menerimanya.
Dari laporan AP, LBH Yogyakarta menarik kesimpulan bahwa ada 2 kasus besar yang perlu ditindaklanjuti.
"Pertama adalah adanya penyekapan dan kedua adalah dugaan korupsi seragam, kami buka pos pengaduan," kata dia.
Ia menambahkan, atas kejadian yang menimpa AP, LBH Yogyakarta pada Sabtu (1/10/2022) lalu melaporkan hal ini ke Polda DIY.
"Kami lapor ke Polda DIY dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang," kata dia.
Tak hanya melaporkan ke Polda DIY, LBH Yogyakarta juga melaporkan kejadian ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Sudah ada bukti surat tanda terima Polda DIY," pungkas Era.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana mengatakan, persoalan ini sebenarnya adalah sesama orangtua murid dan sesama ASN.
"Jadi, orangtua murid itu juga ASN di Dinas Pertaru kemudian dia juga penyidik pegawai negeri sipil PPNS gitu lho. Kemudian yang Pol PP juga orangtua murid. Jadi settingnya begitu. Keduanya itu beda pendapat yang satu pengen ada pengadaan bareng-bareng, orangtua murid yang satu tidak," kata dia.
Lalu kemudian mereka bertemu benerapa kali, yakni di sekolah dan tempat lain. Lalu terakhir bertemu di ruangan Pol PP Kabupaten Kulon Progo.
Disinggung adanya intimidasi yang dilakukan Pol PP Kulon Progo, dia mengaku tidak tahu menahu.
"Saya kurang tahu ya perasaan dia, tapi saya yakin dan kami menilai Pak A ya itu karakternya tangguh pemberani, Pak A karakternya begitu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.