Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DI Yogyakarta Negosiasi dengan Kemenpan-RB, Minta Tenaga Honorer Langsung Dialihkan Jadi PPPK

Kompas.com - 23/09/2022, 15:22 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan negosiasi dengan Kemenpan-RB terkait larangan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, di DIY tenaga honorer dibagi menjadi beberapa kriteria, seperti tenaga bantu (naban), tenaga outsourcing untuk petugas kebersihan dan lainnya, serta pekerja yang dipekerjakan saat ada kegiatan-kegiatan tertentu.

Baca juga: Dua Pegawai Honorer Diskominfo Jateng yang Mesum Resmi Dipecat

Aji menyampaikan dengan adanya beberapa kriteria ini, Pemerintah DIY mencoba bernegosiasi dengan Kemenpan-RB, supaya memprioritaskan tenaga bantu untuk menjadi PPPK.

"Dari apa yang ada ini, yang memenuhi persyaratan PPPK itu adalah teman-teman naban karena menduduki formasi yang diduduki PNS maka memenuhi syarat maka kita ajukan PPPK. Ini negosiasi kita yang ajukan ke Kemenpan RB," katanya, Jumat (23/9/2022).

Dia mengakui bahwa dari Kemenpan-RB memberlakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer di DIY. Jika, ada tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria, Pemerintah DI Yogyakarta meminta agar pegawai tersebut tetap dipekerjakan dengan status Naban.

"Memang ada syarat yang harus dipenuhi. Permintaan kita kepada Kemenpan, yang tidak memenuhi sebagai PPPK tetap kita pekerjakan sebagai naban karena kalau diberhentikan siapa yang mengerjakan pekerjaannya," kata dia.

Lanjut Aji, dalam penerimaan tenaga honorer atau naban di DIY telah melalui berbagai tahapan seperti seleksi PPPK yang dilakukan oleh pemerintah pusat, oleh sebab itu Pemerintah DIY bernegosiasi agar naban dapat dialihkan ke PPPK.

"Yang kita minta seperti itu karena tes sudah memenuhi seperti PPPK dan persyaratannya juga sesuai dengan PPPK," kata dia.

"Tinggal mengadministrasikan PPK, walaupun teman-teman Menpan sedang mempertimbangkan untuk tes lagi," pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022.

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Baca juga: Banyak Tenaga Honorer Minta Diangkat, Menpan-RB Khawatir Kurangi Kesempatan Fresh Graduate Jadi ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Yogyakarta
Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Yogyakarta
Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com