Dikutip dari pemberitaan money.kompas.com, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menuturkan, pihaknya bakal melakukan peninjauan terkait prosedur operasi standar (SOP), termasuk efektivitas patroli yang dilakukan petugas.
Ia menjelaskan, kecelakaan beruntun itu bisa dicegah bila sebelum asap menyebar ke jalan tol, petugas memberikan tanda.
"Seandainya bisa diberikan tanda sebelum asap itu (menyebar), mungkin kecelakaan itu bisa dihindari dan kita ingin melihat SOP-nya seperti apa dan sampai sejauh mana, seberapa cepat memberikan tanda itu," terangnya, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Soal Asap Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Ini Pandangan Pengamat
Di samping itu, Kepolisian Resor (Polres) Brebes juga telah memeriksa 13 saksi, yakni pemilik lahan dan pengelola jalan tol.
"Asap api akibat kebakaran itu diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan beruntun 13 saksi sudah diperiksa," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu, dilansir dari regional.kompas.com.
Pada 22 September 2022, Polres Brebes juga memeriksa pihak ketiga, yaitu pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija).
"Dari pihak ketiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT Kencana Biru," bebernya.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Damkar Brebes Ternyata Terima Laporan Kebakaran tapi...
Iqbal mengungkapkan, hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari ruang milik jalan tol.
Selain itu, polisi juga sedang memeriksa apakah lahan tersebut terbakar alami atau sengaja dibakar.
"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area Km 252. Dari sini bisa dianalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," paparnya.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti kebakaran terjadi karena kesengajaan, Iqbal menyatakan bahwa polisi tak segan untuk menindak pelaku.
"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Pandangan Sopir Terhalang Asap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.