Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asap Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Pengamat: Pengawasan Pengelola Lemah

Kompas.com - 23/09/2022, 11:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun di Kilometer 253 Tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (18/9/2022), mengakibatkan seorang tewas dan 19 lainnya luka-luka.

Insiden yang melibatkan tujuh kendaraan pribadi dan satu truk boks tersebut disebabkan oleh asap dari lahan yang terbakar di sekitar lokasi kejadian. Asap diduga mengganggu pandangan pengemudi.

Terkait kejadian itu, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, memberikan pandangannya.

Azas menilai, kecelakaan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan pengelola jalan Tol Pejagan-Pemalang.

"Lemah pengawasannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Soal Sanksi bagi Operator Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Pemerintah Tunggu Hasil Investigasi KNKT

Menurut dia, pengelola seharusnya sudah bisa mengantisipasi saat asap muncul. Misalnya memberikan rambu atau memberi tanda supaya pengendara hati-hati.

"Atau jalan ditutup sementara sampai asap menipis. Atau bisa juga 500 meter-1 kilometer sebelumnya, pengendara ditahan dulu, sambil dipadamkan apinya," ucapnya.

"Kalau ada titik asap, harus ada pencegahan sejak jauh dari lokasi. Bisa dilihat dari CCTV. Harusnya tahu, dong. Harus lakukan pencegahan," ungkapnya.

Baca juga: Selidiki Asap yang Picu Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa 13 Saksi

Ia mengatakan, pengelola jalan tol harus bisa memberikan pelayanan yang aman dan nyaman.

Dengan adanya kecelakaan itu, pengelola harus bertanggung jawab.

"Pengelola harus tanggung jawab atas kerugian yang dialami. Mobil banyak yang rusak, ada korban luka-luka, bahkan hingga meninggal. Kenapa harus bertanggung jawab? Dia sebagai pengelola layanan harus memberikan layanan yang aman dan nyaman," tuturnya.

Jika nantinya pengelola jalan tol terbukti melakukan kelalaian, maka bisa disanksi.

Baca juga: Warga Pembakar Lahan yang Menyebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang Bisa Terancam Pidana, Ini Penjelasan Polisi

 

Tinjau SOP

Kepolisian melakukan olah TKP kecelakaan beruntun yang melibatkan sedikitnya 8 kendaraan di KM 253 Tol Pejagan- Pemalang, Brebes, Jawa Tengah, Senin (19/9/2022). Kompas.com/Tresno Setiadi Kepolisian melakukan olah TKP kecelakaan beruntun yang melibatkan sedikitnya 8 kendaraan di KM 253 Tol Pejagan- Pemalang, Brebes, Jawa Tengah, Senin (19/9/2022).

Dikutip dari pemberitaan money.kompas.com, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menuturkan, pihaknya bakal melakukan peninjauan terkait prosedur operasi standar (SOP), termasuk efektivitas patroli yang dilakukan petugas.

Ia menjelaskan, kecelakaan beruntun itu bisa dicegah bila sebelum asap menyebar ke jalan tol, petugas memberikan tanda.

"Seandainya bisa diberikan tanda sebelum asap itu (menyebar), mungkin kecelakaan itu bisa dihindari dan kita ingin melihat SOP-nya seperti apa dan sampai sejauh mana, seberapa cepat memberikan tanda itu," terangnya, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Soal Asap Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Ini Pandangan Pengamat

Di samping itu, Kepolisian Resor (Polres) Brebes juga telah memeriksa 13 saksi, yakni pemilik lahan dan pengelola jalan tol.

"Asap api akibat kebakaran itu diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan beruntun 13 saksi sudah diperiksa," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu, dilansir dari regional.kompas.com.

Pada 22 September 2022, Polres Brebes juga memeriksa pihak ketiga, yaitu pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija).

"Dari pihak ketiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT Kencana Biru," bebernya.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Damkar Brebes Ternyata Terima Laporan Kebakaran tapi...

Iqbal mengungkapkan, hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari ruang milik jalan tol.

Selain itu, polisi juga sedang memeriksa apakah lahan tersebut terbakar alami atau sengaja dibakar.

"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area Km 252. Dari sini bisa dianalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," paparnya.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti kebakaran terjadi karena kesengajaan, Iqbal menyatakan bahwa polisi tak segan untuk menindak pelaku.

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Pandangan Sopir Terhalang Asap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com