Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbulkan Kerugian Negara Puluhan Miliar, 2 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/09/2022, 06:38 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DI Yogyakarta mengungkap pelanggaran pidana pajak berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan isi yang tidak benar.

Dari kasus ini, ditetapkan dua tersangka, yakni HP dan PT PJM. Selain itu dari dua tersangka ini disita dan diblokir antara lain uang miliaran Rupiah, tanah dan bangunan serta tas-tas mewah.

Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY Slamet Sutantyo mengatakan, tersangka HP dan PT PJM melakukan pelanggaran pidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Baca juga: 4 Rumah Milik Tersangka Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Disita

"Pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka HP dalam masa pajak Januari sampai dengan September 2016," ujar Slamet Sutantyo dalam jumpa pers, Kamis (22/9/2022).

Slamet Sutantyo menjelaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka PT PJM dalam masa pajak Oktober 2016 sampai dengan Desember 2017.

Kerugian negara dari pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.526.419.576,00. Sedangkan dari tersangka PT. PJM mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 46.782.765.918,00.

"Keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum ini didukung dengan penerapan forensic digital dalam pengumpulan data," tegasnya.

Kedua tersangka, yakni HP dan PT. PJM disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Pengenaan tersangka pada PT. PJM ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta," tandasnya.

Baca juga: Kejati Banten Sita Rp 5,9 Miliar Hasil Penggelapan Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang

Aset tersangka HP yang disita dan diblokir yakni uang tunai senilai Rp 13.089.000,00, perhiasan, tanah dan bangunan dengan nilai Rp 45.016.302.000,00, sembilan jam tangan mewah, 32 tas mewah, sepeda motor dengan nilai Rp 40.018.000,00.

Sedangkan dari tersangka PT PJM berupa uang tunai senilai Rp 12.006.183.854,00, perhiasan, tanah dan bangunan dengan nilai Rp 30.772.304.000,00, mobil dengan nilai Rp 358.203.000,00. Aset kedua tersangka disita dan diblokir dalam rangka untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.

Kanwil DJP DIY, lanjut Slamet Sutantyo, selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DI Yogyakarta dalam melaksanakan penegakan hukum. Penegakan hukum ini penting dilakukan demi pengamanan penerimaan dan untuk memberikan rasa keadilan bagi sebagaian besar wajib pajak lainya yang telah patuh.

"Pada tanggal 13 September 2022 Kepala Kejati DIY telah menerbitkan pemberitahuan, bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap atau P21," urainya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP DIY Syarif menjelaskan ada beberapa tindak pidana yang diatur dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Di kasus ini tersangka menyampaikan SPT yang tidak benar. Padahal seharusnya yang dilaporkan adalah seluruh transaksi kegiatan usaha.

"Dalam hal ini ada kesengajaan penyembunyian omset atau transaksi yang tidak dilaporkan. Jadi kurang lebuh hanya melaporkan sekitar 30 persen dari keseluruhan transaksinya. Ini berefek terhadap kewajiban perpajakan itu menjadi tidak utuh, padahal itu hak negara yang harusnya dipulihkan," ucapnya.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak, Kejati Periksa Kepala Samsat Kelapa Dua Tangerang 10 Jam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Yogyakarta
Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Yogyakarta
Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com