www.kompas.com
Aset dua tersangka HP dan PT. PJM ditampilkan dalam jumpa pers di Kanwil DJP DIY. Dua tersangka ini melakukan pelanggaran pidana berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang isinya tidak benar.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+