Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbulkan Kerugian Negara Puluhan Miliar, 2 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/09/2022, 06:38 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DI Yogyakarta mengungkap pelanggaran pidana pajak berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan isi yang tidak benar.

Dari kasus ini, ditetapkan dua tersangka, yakni HP dan PT PJM. Selain itu dari dua tersangka ini disita dan diblokir antara lain uang miliaran Rupiah, tanah dan bangunan serta tas-tas mewah.

Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY Slamet Sutantyo mengatakan, tersangka HP dan PT PJM melakukan pelanggaran pidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Baca juga: 4 Rumah Milik Tersangka Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Disita

"Pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka HP dalam masa pajak Januari sampai dengan September 2016," ujar Slamet Sutantyo dalam jumpa pers, Kamis (22/9/2022).

Slamet Sutantyo menjelaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka PT PJM dalam masa pajak Oktober 2016 sampai dengan Desember 2017.

Kerugian negara dari pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.526.419.576,00. Sedangkan dari tersangka PT. PJM mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 46.782.765.918,00.

"Keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum ini didukung dengan penerapan forensic digital dalam pengumpulan data," tegasnya.

Kedua tersangka, yakni HP dan PT. PJM disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Pengenaan tersangka pada PT. PJM ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta," tandasnya.

Baca juga: Kejati Banten Sita Rp 5,9 Miliar Hasil Penggelapan Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang

Aset tersangka HP yang disita dan diblokir yakni uang tunai senilai Rp 13.089.000,00, perhiasan, tanah dan bangunan dengan nilai Rp 45.016.302.000,00, sembilan jam tangan mewah, 32 tas mewah, sepeda motor dengan nilai Rp 40.018.000,00.

Sedangkan dari tersangka PT PJM berupa uang tunai senilai Rp 12.006.183.854,00, perhiasan, tanah dan bangunan dengan nilai Rp 30.772.304.000,00, mobil dengan nilai Rp 358.203.000,00. Aset kedua tersangka disita dan diblokir dalam rangka untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.

Kanwil DJP DIY, lanjut Slamet Sutantyo, selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DI Yogyakarta dalam melaksanakan penegakan hukum. Penegakan hukum ini penting dilakukan demi pengamanan penerimaan dan untuk memberikan rasa keadilan bagi sebagaian besar wajib pajak lainya yang telah patuh.

"Pada tanggal 13 September 2022 Kepala Kejati DIY telah menerbitkan pemberitahuan, bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap atau P21," urainya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP DIY Syarif menjelaskan ada beberapa tindak pidana yang diatur dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Di kasus ini tersangka menyampaikan SPT yang tidak benar. Padahal seharusnya yang dilaporkan adalah seluruh transaksi kegiatan usaha.

"Dalam hal ini ada kesengajaan penyembunyian omset atau transaksi yang tidak dilaporkan. Jadi kurang lebuh hanya melaporkan sekitar 30 persen dari keseluruhan transaksinya. Ini berefek terhadap kewajiban perpajakan itu menjadi tidak utuh, padahal itu hak negara yang harusnya dipulihkan," ucapnya.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak, Kejati Periksa Kepala Samsat Kelapa Dua Tangerang 10 Jam

Syarif menuturkan sebenarnya masih bisa melakukan pembetulan. Wajib pajak bisa melakukan pembetulan secara mandiri.

"Kemudian melalui pemeriksaan, atau bukti permulaan itu masih diberikan kesempatan untuk membayar tidak sampai ke pidana. Tetapi kalau ternyata itu tidak dilakukan undang-undang menyatakan harus ditindaklanjuti dengan proses yang sudah ada seperti ini," urainya.

Meski sudah ada penyidikan menurut Syarif masih punya kesempatan. Undang-undang KUP menyampaikan ada penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dengan cara membayar kerugian negara.

Kerugian dihitung secara ilmiah. Penghitungan tidak dilakukan oleh penyidik, tetapi oleh ahli yang melibatkan ahli korporasi, ahli penghitung kerugian negara dan ahli digital forensic.

"HP ini melaporkan (SPT) atas nama pribadi, kemudian dia menutup NPWP nya beralih menjadi PT. Kebetulan yang orang pribadinya ini (tersangka HP) menjadi direktur di PT (PT PJM) tersebut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Sampah dari Sleman, TPS di Gunungkidul Ditutup Pemda

Terima Sampah dari Sleman, TPS di Gunungkidul Ditutup Pemda

Yogyakarta
3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Yogyakarta
Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Yogyakarta
Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Yogyakarta
Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Yogyakarta
Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan 'Flare' di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan "Flare" di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Yogyakarta
Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Yogyakarta
Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com