Syarif menuturkan sebenarnya masih bisa melakukan pembetulan. Wajib pajak bisa melakukan pembetulan secara mandiri.
"Kemudian melalui pemeriksaan, atau bukti permulaan itu masih diberikan kesempatan untuk membayar tidak sampai ke pidana. Tetapi kalau ternyata itu tidak dilakukan undang-undang menyatakan harus ditindaklanjuti dengan proses yang sudah ada seperti ini," urainya.
Meski sudah ada penyidikan menurut Syarif masih punya kesempatan. Undang-undang KUP menyampaikan ada penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dengan cara membayar kerugian negara.
Kerugian dihitung secara ilmiah. Penghitungan tidak dilakukan oleh penyidik, tetapi oleh ahli yang melibatkan ahli korporasi, ahli penghitung kerugian negara dan ahli digital forensic.
"HP ini melaporkan (SPT) atas nama pribadi, kemudian dia menutup NPWP nya beralih menjadi PT. Kebetulan yang orang pribadinya ini (tersangka HP) menjadi direktur di PT (PT PJM) tersebut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.