YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, mereka menerima laporan dari wali murid adanya dugaan pungutan di SMKN 2 Depok Sleman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta, Budhi Masturi mengatakan, sekolah tersebut dikritik oleh wali siswa karena hendak melakukan pungutan.
"Orangtua komplain mulai mengkritisi, beberapa orangtua lainnya kan tahu, yang kritis ini anaknya siapa. Belum lapor Ombudsman itu, kemudian ada reaksi-reaksi yang cukup tidak membuat nyaman anaknya lah," ujar Budhi kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: AMPPY: Dugaan Pungli di SMKN 2 Yogya, Tiap Siswa Ditarik Rp 5 Juta
Budhi Masturi melanjutkan, wali murid tersebut kemudian memutuskan untuk melaporkan dugaan pungutan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta. Selain itu juga melaporkan situasi yang dialami oleh anaknya.
"Tadi jam 8 orangtua melapor ke kantor kami terkait dengan adanya dugaan pungutan sekolah dan apa yang dialami oleh anaknya. Harusnya memang sekolah berkewajiban untuk melindungi anaknya," tegasnya.
Terkait jumlah nominal dan akan digunakan untuk apa, Budhi Masturi belum mengetahui detailnya. Namun dugaan pungutan tersebut sudah sampai pada tahap persetujuan dari wali murid.
"Sudah mulai diminta persetujuan itu berapa gitu sudah minta dibawa ke sekolah, formulirnya dan sebagainya. Persisnya (nominal per wali murid) berapa saya (belum tahu), karena saya belum menelaah, (laporan) kan baru masuk tadi," tuturnya.
Menurut Budhi Masturi saat ini masih dalam tahap laporan awal. Ombudsman masih akan melakukan verifikasi.
"Ini baru proses laporan awal dan kita baru mulai proses verifikasi syarat materil. Saya belum masuk ke meja saya untuk mempelajari, tapi saya mendengar sekilas dari orang tuanya," tandasnya.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Uang Seragam, Siswa SMK di Surabaya Pakai Baju SMP
Sementara itu, salah satu wakil wali murid berinisial E menceritakan pada saat rapat komite, dipaparkan tentang anggaran Rp 5,3 miliar.
Anggaran itu berupa standar kompetensi kelulusan, standar kompetensi isi, standar proses, standar penilaian, standar pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan.
Dari standar-standar yang ada tersebut, lanjut E, dirinci kembali menjadi per angkatan. Setiap angkatan nominalnya tidak sama. Ada yang Rp 2 miliar sampai dengan Rp 500 juta.
"Pada saat rapat komite itu ada satu wali murid yang protes. Menyampaikan bahwa sumbangan itu adalah dari hati, bukan sifatnya dipaksa, kalau dari hati itu ya, munculnya dari hati, bukan ditentukan jumlahnya, dan ditentukan waktunya," ungkapnya.
"Setelah rapat kemudian disodori surat kesanggupan keikhlasan dan dikumpulkan pada hari Senin kemarin," imbuhnya.
Menurut E, ada beberapa wali murid yang kemarin belum mengumpulkan surat kesanggupan. Kemudian wali murid ada yang chat di grup wali murid untuk segera mengumpulkan surat.
Baca juga: Dewan Komite Sebut Pungutan di SDN Pondok Pucung 02 sebagai Sumbangan Sukarela
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.