Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Tanah Kas Desa yang Melanggar Aturan, Kebanyakan Tak Ada Izin Gubernur

Kompas.com, 20 September 2022, 17:10 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan 12 bidang tanah kas desa yang melanggar izin.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya telah melakukan survei dan mengumpulkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penyewa tanah kas desa.

"Ada sekitar 12 tempat, tapi itu baru data awal. Karena, bisa jadi lebih dari itu," katanya saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Amankan Aset Desa, Kafe di Babarsari Sleman Disegel

Pelanggaran yang ditemukan adalah tidak adanya izin gubernur dalam pemakaian tanah kas desa tersebut. Padahal berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2017, ketika desa menyewakan tanah kasnya harus mendapatkan izin dari gubernur.

"Pelanggarannya itu belum ada izin dari pak gubernur, tetapi sudah ada pembangunan di lapangan," katanya.

Selain itu, pembangunan di atas tanah kas desa juga tidak ada izin mendirikan bangunan dari kabupaten.

Dia juga menyebutkan adanya pelanggaran terkait peruntukan. Ia mencontohkan ada beberapa lokasi yang mengajukan sebagai tempat wisata tetapi dalam praktiknya justru membangun villa.

"Vila juga tidak ada IMB-nya. Ada juga tanah kas desa kemudian dibangun belum ada izin gubernur dibuat bangunan rumah tinggal dijual belikan itu juga ada," beber dia.

Sebanyak 12 tanah kas desa tersebut keseluruhan berada di Kabupaten Sleman. Namun, Noviar tidak menutup kemungkinan hal itu juga bisa sitemukan di kabupaten lainnya.

"Ya di sekitar Sleman. 12 Sleman semua yang lain belum dicek. Kemungkinan juga di Gunungkidul ada, Bantul juga ada, Kulon Progo juga ada," ujarnya.

Trkait temuan pelanggaran ini, Pol PP DIY belum melakukan penyegelan. Hal ini karena dalam melakukan penegakkan hukum ada beberapa tingkatan yang dilakukan. Dalam hahap awal adalah pemanggilan untuk membuat berita acara.

"Kalau tetap melanggar berita acaranya maka akan kami lakukan penyegelan. Nanti langkah selanjutnya kami rapat lagi apa yang dilakukan setelah itu," ujar dia.

Selain itu di dalam Pergub 34/2017 dijelaskan bahwa tanah kas desa tidak diperbolehkan untuk membangun rumah tinggal. Kemudian juga tidak boleh menambah luasan dan harus sesuai dengan izin yang diajukan.

Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi mulai peringatan tertulis, hingga pengambilan aset.

"Ketentuan tanah kas desa sudah lengkap di Pergub," imbub dia.

Untuk 12 tanah kas desa yang ditemukan adanya pelanggaran pihaknya akan melihat kondisinya terlebih dahulu.

"Karena dalam pergub 34 itu, misalnya kita lakukan peringatan sampai penyegelan. Misalnya di dalamnya pencabutan izin, izin yang sudah diberikan bisa saja dicabut oleh pak gubernur. Kalau izin dicabut maka aset di atasnya itu diambil oleh pemerintah desa jadi asetnya desa," jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau