Salin Artikel

Ada 12 Tanah Kas Desa yang Melanggar Aturan, Kebanyakan Tak Ada Izin Gubernur

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya telah melakukan survei dan mengumpulkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penyewa tanah kas desa.

"Ada sekitar 12 tempat, tapi itu baru data awal. Karena, bisa jadi lebih dari itu," katanya saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Pelanggaran yang ditemukan adalah tidak adanya izin gubernur dalam pemakaian tanah kas desa tersebut. Padahal berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2017, ketika desa menyewakan tanah kasnya harus mendapatkan izin dari gubernur.

"Pelanggarannya itu belum ada izin dari pak gubernur, tetapi sudah ada pembangunan di lapangan," katanya.

Selain itu, pembangunan di atas tanah kas desa juga tidak ada izin mendirikan bangunan dari kabupaten.

Dia juga menyebutkan adanya pelanggaran terkait peruntukan. Ia mencontohkan ada beberapa lokasi yang mengajukan sebagai tempat wisata tetapi dalam praktiknya justru membangun villa.

"Vila juga tidak ada IMB-nya. Ada juga tanah kas desa kemudian dibangun belum ada izin gubernur dibuat bangunan rumah tinggal dijual belikan itu juga ada," beber dia.

Sebanyak 12 tanah kas desa tersebut keseluruhan berada di Kabupaten Sleman. Namun, Noviar tidak menutup kemungkinan hal itu juga bisa sitemukan di kabupaten lainnya.

Trkait temuan pelanggaran ini, Pol PP DIY belum melakukan penyegelan. Hal ini karena dalam melakukan penegakkan hukum ada beberapa tingkatan yang dilakukan. Dalam hahap awal adalah pemanggilan untuk membuat berita acara.

"Kalau tetap melanggar berita acaranya maka akan kami lakukan penyegelan. Nanti langkah selanjutnya kami rapat lagi apa yang dilakukan setelah itu," ujar dia.

Selain itu di dalam Pergub 34/2017 dijelaskan bahwa tanah kas desa tidak diperbolehkan untuk membangun rumah tinggal. Kemudian juga tidak boleh menambah luasan dan harus sesuai dengan izin yang diajukan.

Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi mulai peringatan tertulis, hingga pengambilan aset.

"Ketentuan tanah kas desa sudah lengkap di Pergub," imbub dia.

Untuk 12 tanah kas desa yang ditemukan adanya pelanggaran pihaknya akan melihat kondisinya terlebih dahulu.

"Karena dalam pergub 34 itu, misalnya kita lakukan peringatan sampai penyegelan. Misalnya di dalamnya pencabutan izin, izin yang sudah diberikan bisa saja dicabut oleh pak gubernur. Kalau izin dicabut maka aset di atasnya itu diambil oleh pemerintah desa jadi asetnya desa," jelasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/20/171027678/ada-12-tanah-kas-desa-yang-melanggar-aturan-kebanyakan-tak-ada-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke