8. Pilih tanggal kunjungan, dan masukkan nomor BPJS Kesehatan, foto kartu BPJS Kesehatan, foto KTP, dan surat keterangan dokter bila ada.
9. Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik 'Daftar'.
Calon pasien kemudian harus menunggu proses pendaftaran diverifikasi dan disetujui petugas.
Petugas akan melakukan verifikasi data pasien dan memberikan balasan yang berisi nomor antrian pasien pada jam kerja.
Layanan ini dapat digunakan untuk mendaftarkan orang lain sebagai calon pasien dengan catatan orang tersebut merupakan anggota keluarga dalam satu KK.
Sumber:
jss.jogjakota.go.id
nakita.grid.id
jogja.tribunnews.com
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.