3. Apabila akun sudah dinyatakan aktif atau sudah memiliki akun, log in ke akun JSS Anda.
4. Pilih menu 'Kesehatan'.
5. Pilih menu 'Antrian Puskesmas'.
6. Isi pilihan puskesmas dan poliklinik yang dituju, lalu klik 'Selanjutnya'.
7. Akan tertera informasi kode pendaftar, nama dan NIK pasien, serta jenis pembayaran (bayar sendiri atau menggunakan BPJS).
8. Pilih tanggal kunjungan, dan masukkan nomor BPJS Kesehatan, foto kartu BPJS Kesehatan, foto KTP, dan surat keterangan dokter bila ada.
9. Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik 'Daftar'.
Calon pasien kemudian harus menunggu proses pendaftaran diverifikasi dan disetujui petugas.
Petugas akan melakukan verifikasi data pasien dan memberikan balasan yang berisi nomor antrian pasien pada jam kerja.
Layanan ini dapat digunakan untuk mendaftarkan orang lain sebagai calon pasien dengan catatan orang tersebut merupakan anggota keluarga dalam satu KK.
Sumber:
jss.jogjakota.go.id
nakita.grid.id
jogja.tribunnews.com
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.