Salin Artikel

Langgar Aturan Cagar Budaya, Sri Sultan HB X Batalkan Izin Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sumbu filosofis yang meliputi Tugu Pal Putih, Jalan Malioboro, Keraton Yogyakarta, hingga Panggung Krapyak sedang dalam proses penilaian oleh tim UNESCO.

Diharapkan, jika nanti telah ditetapkan sebagai warisan dunia, pembangunan di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan dari UNESCO.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mencontohkan ada beberapa pembangunan yang menyalahi aturan kawasan cagar budaya.

Salah satunya adalah Royal Kedhaton yang menyalahi aturan kawasan cagar budaya. Ketinggian yang diajukan mencapai 40 meter.

Dalam pembangunan ini hingga menyebabkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terseret kasus suap.

"Yang kemarin kan yang diputus heritage, sebagai kawasan penyangga ditandatangani wae Hotel Kedhaton (apartemen Royal Kedhaton) ya ukurannya ya melanggar. Akhirnya kita batalkan," jelas Sultan, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya izin pembangunan apartemen yang dibatalkan oleh Sultan, tetapi juga Peraturan Wali Kota terkait pembangunan juga dibatalkan, saat ini sedang dalam proses pembatalan di Kementerian Dalam Negeri.

"Tapi yang batalke Departemen Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) kita enggak punya hak. Kita sampaikan ini batalken kan gitu," kata dia.

"Ya kita ajukan untuk dibatalkan karena itu melanggar. Perwalnya sendiri melanggar karena pergubnya kan sudah ada itu kawasan penyangga untuk kawasan heritage," papar Sultan.

Sebelumnya, UNESCO lakukan pengecekan kepada sumbu filosofis untuk penilaian warisan dunia.

UNESCO melakukan penilaian sejak Selasa (23/8/2022) hingga Kamis (25/8/2022), penilaian sumbu filosofis meliputi kawasan Malioboro, Tugu Pal Putih, Keraton Yogyakarta, hingga Panggung Krapyak.

"Dia (UNESCO) ke sini untuk ngecek persyaratan-persyaratan dari program yang sudah kita tawarkan kepada UNESCO," kata Gubernur Daerah Iatimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (25/8/2022).

Sultan menambahkan tinjauan dari UNESCO tersebut untuk memastikan apakah kekurangan-kekurangan untuk penetapan Warisan Dunia sudah diaplikasikan atau belum oleh Pemerintah DIY.

Setelah sesuai dengan syarat-syarat UNESCO barulah UNESCO melakukan evaluasi dan setelah itu baru mereka melakukan sidang dihadapan 22 negara anggota.

"Kan itu dibagi sesi-sesinya yang memutuskan itu 22 negara itu," kata dia.

Sultan berharap dengan disahkannya sumbu filosofis sebagai warisan dunia, pembangunan di area sumbu filosofis dapat sesuai dengan ketentuan dari UNESCO.

"Penepatan itu nanti kalau ada pembangunan dan sebagainya sesuai keputusan UNESCO tidak sembarang asal ngizinke (tidak asal memberi izin)," kata Sultan.

Menurut Sultan nantinya pembangunan di kawasan sumbu filosofis sesuai dengan aturan yang berlaku baik itu pembangunan yang dilakukan Pemerintah DIY, Pemerintah Kota, maupun pemerintah kabupaten. Pembangunan nantinya harus seiizin asosiasi publik yang mewakili di kawasan sumbu filosofis.

"Jadi nanti Pemda, Pemerintah Kota, dan Pemkab Bantul, serta asosiasi-asosiasi perwakilan penduduk yang ada di wilayah itu," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/25/163826178/langgar-aturan-cagar-budaya-sri-sultan-hb-x-batalkan-izin-pembangunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke